Aset Hasil Korupsi Nyaris Rp1 T, Zarof Ricar Eks Petinggi MA Segera Diadili Kasus Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur

Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:35 WIB
Aset Hasil Korupsi Nyaris Rp1 T, Zarof Ricar Eks Petinggi MA Segera Diadili Kasus Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]

Suara.com - Zarof Ricar, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yang berstatus tersangka dalam kasus skandal suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur bakal memasuki babak baru. Zarof bakal segera diadili setelah berkas perkara miliknya dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Jelang menjalani sidang perdana, penyidik Kejagung telah menyerahkan Zarof Ricar dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Perihal pelimpahan penahanan Zarof diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar. 

"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas tersangka ZR (Zarof Ricar) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Zarof Ricar, eks petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus terdakwa Ronald Tannur. (Antara)
Zarof Ricar, eks petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus terdakwa Ronald Tannur. (Antara)

Harli juga menyebut, pihak JPU juga telah mempersiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke pengadilan. 

"Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor," tandasnya.

Zarof merupakan tersangka dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perannya, Zarof sebagai orang yang membantu pengacara Ronald Tannnur, Lisa Rachmat untuk bertemu dengan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

Pertemuan Lisa dengan Rudi dimaksutkan untuk mengatur komposisi hakim yang memimpin sidang Ronald Tannur agar bisa mendapatkan vonis bebas.

Dalam perkara ini, Kejagung ikut menyita harta Zarof yang disinyalir sebagai hasil suap dan gratifikasi, sejak dirinya menjabat sebagai Petinggi MA. Total aset Zarof yang disita Kejagung berupa uang tunai senilai Rp996 miliar, dan emas batangan seberat 51 kilogram.

Baca Juga: Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI