KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:07 WIB
KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. [Antara]

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menaruh perhatian terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang menyatakan terdakwa berkewarganegaraan asing (WNA) Yu Hao tidak bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan putusan yang kontradiktif dengan Pengadilan Negeri Ketapang itu menjadi sorotan publik.

"Merespons hal ini, Komisi Yudisial (KY) akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut,” kata Fajar saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/1/2025).

Lantaran itu, dia mempersilakan publik untuk membuat laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPP) majelis hakim yang menangani perkara ini dan bukti pendukungnya kepada KY.

“Nantinya KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ujar Fajar.

"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," katanya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah atas dakwaan penambangan ilegal, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan.

Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar.

Penangkapan Yu Hao oleh pihak kepolisian mengungkapkan dampak besar dari kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayahnya.

“Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg," kata Pipit di Pontianak, Oktober 2024 lalu.

Kerugian tersebut disebabkan oleh hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg, yang melibatkan pelaku pertambangan ilegal seperti seorang warga negara China berinisial YH yang ditangkap di Kabupaten Ketapang. YH dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar setelah melalui persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?

DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:47 WIB

WN China Yu Hao Divonis Bebas, DPR Sindir Putusan Hakim Bikin Penjahat Tambang Bebas Berkeliaran

WN China Yu Hao Divonis Bebas, DPR Sindir Putusan Hakim Bikin Penjahat Tambang Bebas Berkeliaran

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:46 WIB

WNA China Keciduk 'Maling' Tambang Emas di Kalbar, Begini Modusnya

WNA China Keciduk 'Maling' Tambang Emas di Kalbar, Begini Modusnya

Bisnis | Rabu, 10 Juli 2024 | 10:03 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB