Pajak Minimum Global 15 Persen, Langkah Strategis Indonesia Tingkatkan Pendapatan Negara

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 12:07 WIB
Pajak Minimum Global 15 Persen, Langkah Strategis Indonesia Tingkatkan Pendapatan Negara
ILustrasi pajak (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global 15 persen mulai 2025, hal itu tentunya menjadi sorotan banyak pihak.

Bahkan beredar kabar dengan adanya penerapan aturan pajak minimum global 15 persin ini semakin membuat pemerintah kesusahan menarik investor asing untuk menanmkan modalnya ke Indonesia.

Hal tersebut nampaknya dibantah Ketua Departemen Hukum IKPI, Ratna Febriana.

Menurut wanita yang mengenakan kacamata itu, adanya penerapan pajak minimum global 15 persen mulai 2025 tentu sangat baik.

Lantaran kata dia, aturan tersebut berlaku kepada group perusahaan yang konsolidatif revenuenya melebihi EUR 750 jt dan berada di lebih dari 1 yurisdiksi.

Pasalnya, landasan Pemerintah Indonesia ini sudah tepat dengan berpacu kepada aturan dari OECD (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan).

"Jadi, kalau Indonesia tidak menerapkan aturan itu, maka bisa dibilang 'jatah pajaknya' (top up pajaknya sampai dengan batas 15%) akan masuk ke negara lain, kan sayang, lebih baik pajaknya masuk ke kita, jadi mau gak mau," katanya kepada Suara.com, Sabtu (18/1/2025).

"Mengenai adanya kabar hal ini bisa mengurangi adanya investasi ke Indonesia, menurut saya tidak, karena negara-negara lain juga menerapkan aturan itu," imbuhnya.

Seperti contoh negara Asia yang sudah menerapkan aturan pajak minimum global Korea, Jepang, Vietnam dan saat ini Indonesia.

Baca Juga: Yoon Suk Yeol Ditangkap, Korea Selatan Cetak Rekor: Kepemimpinan Tiga Presiden dalam Satu Bulan

Sebagai informasi, kebijakan pajak minimum global tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024 yang diundangkan pada 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.

Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.

”Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Adapun penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara.

Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada 2025. Febrio menerangkan bahwa pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI