E-Voting Jadi Jawaban untuk Pemilu yang Efisien dan Jurdil? Begini Kata Pakar

Chandra Iswinarno

Selasa, 21 Januari 2025 | 00:30 WIB
E-Voting Jadi Jawaban untuk Pemilu yang Efisien dan Jurdil? Begini Kata Pakar
Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saiful Mujani. (tangkapan layar)

Suara.com - E-voting atau pemungutan suara berbasis elektronik disebut-sebut sebagai solusi yang dapat meningkatkan efisiensi serta menjamin pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Saiful Mujani menilai bahwa penerapan e-voting dapat memperbaiki kinerja demokrasi di Indonesia.

"Kenapa memperbaiki kinerja demokrasi? Pertama, e-voting memberi kesempatan kepada semua warga untuk memilih tanpa dibatasi ruang dan waktu," kata Prof. Mujani seperti dilansir Antara, Senin (20/1/2025).

Mujani mengemukakan bahwa e-voting dapat memperkecil intervensi yang melanggar hukum. Dengan sistem digital yang transparan dan terotomatisasi, praktik-praktik yang dapat mencederai demokrasi seperti penggelembungan suara, manipulasi hasil, dan politik uang bisa diminimalisir.

Tak hanya lebih jujur dan adil, e-voting juga menawarkan efisiensi yang luar biasa dari segi waktu dan biaya.

Meski begitu, penerapan e-voting memerlukan landasan hukum yang kuat. Mujani menekankan perlunya regulasi yang mengatur sistem pemilu berbasis elektronik agar dapat diimplementasikan secara efektif dan aman.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa e-voting harus menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ke depan.

Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tidak bisa pulang ke daerah asalnya.

“Di Indonesia ini kan banyak orang yang bekerja tidak di kotanya atau tidak di kabupatennya. Nah, ini dibiarkan saja. Kalau kamu nggak pulang, ya sudah kamu kehilangan hak pilih,” katanya, beberapa waktu lalu.

baca juga

Adapun pada saat ini revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu

MK Usul Parpol yang Tidak Usung Pasangan Capres dan Cawapres Dilarang Ikut Pemilu

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:23 WIB

Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik

Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:34 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, DPR Siap Revisi Uu Pemilu

MK Hapus Presidential Threshold, DPR Siap Revisi Uu Pemilu

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:26 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB