KPK Larang 5 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Flyover di Riau ke Luar Negeri

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 24 Januari 2025 | 20:41 WIB
KPK Larang 5 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Flyover di Riau ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 berpergian ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

"Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia dengan inisial YN, TC, ES, GR, dan NR," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa larangan berpergian ke luar negeri terhadap lima tersangka tersebut berlaku selama enam bulan.

Sebab, lembaga antirasuah menilai keberadaan para tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan nilai kontrak proyek tersebut berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 159,3 miliar.

"HPS yang diterbitkan pada proyek tersebut tidak dibuat dengan perhitungan detail, tanpa didukung data ukur, dan tidak disertai perubahan gambar desain," kata Asep kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik rasuah ini ditaksir mencapai Rp 60 miliar. Penghitungan perkiraan kerugian keuangan negara ini didapatkan KPK dengan melibatkan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Kami meminta ahli konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi," ujar Asep.

Adapun lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Yunannaris (YN) selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 dan Gusrizal (GS) selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki.

Tersangka lainnya ialah Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, serta Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya Cabang Pekanbaru yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Fly Over Simpang SKA Riau Mencapai Rp 60 M

KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Fly Over Simpang SKA Riau Mencapai Rp 60 M

News | Rabu, 22 Januari 2025 | 13:50 WIB

Gagal Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

Gagal Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

Bisnis | Senin, 20 Januari 2025 | 11:32 WIB

KPK Geledah Sejumlah Kantor di Pekanbaru Riau, Kadishub Dibawa Penyidik

KPK Geledah Sejumlah Kantor di Pekanbaru Riau, Kadishub Dibawa Penyidik

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 23:55 WIB

Terkini

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:00 WIB

Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:54 WIB

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:49 WIB

Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga

Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:47 WIB

Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!

Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:44 WIB

Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal

Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:40 WIB

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:27 WIB

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:26 WIB