Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Dihentikan Paksa! KKP Tindak Tegas Pelanggaran Oleh PT CPS

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:31 WIB
Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Dihentikan Paksa! KKP Tindak Tegas Pelanggaran Oleh PT CPS
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk penghentian kegiatan dugaan reklamasi di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/1/2025). (Foto dok. KKP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan," jelasnya.

KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.

Selain itu, lanjut Doni, KKP juga akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.

"Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia," tutur Doni.

Oleh karena itu, KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI