Dirjen AHU Sebut Provisional Arrest Paulus Tannos Bisa Diperpanjang jika Berkas Ekstradisi Belum Rampung 45 Hari

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:09 WIB
Dirjen AHU Sebut Provisional Arrest Paulus Tannos Bisa Diperpanjang jika Berkas Ekstradisi Belum Rampung 45 Hari
Paulus Tannos.

Suara.com - Singapura memberikan waktu selama 45 hari kepada Indonesia untuk menyelesaikan berkas perihal ekstradisi buron kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos. Hal ini terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025.

Meski begitu, Direktur Jenderal Andministrasi Hukum Umum (AHU) memastikan jika lewat dari 45 hari berkas tersebut belum rampung, penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus masih bisa diperpanjang.

“Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangan gitu,” kata Widodo kepada wartawan, dikutip pada Kamis (30/1/2025).

Menurut dia, perpanjangan waktu provisional arrest tercatat dalam perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura sehingga Paulus tak akan langsung dibebaskan setelah 45 hari bila Indonesia belum merampungkan berkas ekstradisi.

Jika membutuhkan waktu tambahan, lanjut Widodo, nantinya pihak Indonesia tidak perlu mengulang proses ekstradisi tetapi hanya perlu menyelesaikan berkas yang diperlukan.

“Enggak (mengulang dari awal). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” tandas Widodo.

Tannos Ditangkap

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Terungkap, Paulus Tannos Dua Kali Coba Lepas Status WNI

Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]
Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI