![Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/22/25839-pembongkaran-pagar-laut-tangerang-pagar-laut-banten-pagar-laut-misterius.jpg)
Hafid menjelaskan persoalan ini disebut pelanggaran HAM berat karena dimensinya luas.
Dimensi luas itu diartikan dapat menghilangkan pekerjaan warga yang tinggal disana.
Terdapat beberapa siswa sekolah yang terganggu belajarnya, juga memutus akses siswa dalam komunitas sosial pertemanannya
"Jadi, seluruh aspeknya (kehidupan) itu hancur, diamputasi secara sosial, dan itu kejam. Ya, eksodus massal, diakui di undang-undang nomor 26 mengenai pengadilan HAM disitu disebut penggusuran paksa, orang eksodus itu adalah kejahatan HAM berat," pungkasnya.
Reporter: Moh Reynaldi Risahondua