Ngotot Minta DPR Segera Revisi, NasDem: KUHAP Kita Telah Berusia 44 Tahun

Jum'at, 31 Januari 2025 | 14:20 WIB
Ngotot Minta DPR Segera Revisi, NasDem: KUHAP Kita Telah Berusia 44 Tahun
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum serta kondisi terkini.

Rudianto menyampaikan kalau Komisi III DPR harus segera membahas RUU tersebut. Fraksi Nasdem sendiri sudah mulai menampung berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan terkait penyusunan revisi KUHAP.

"Kita ketahui hukum acara kita sudah 44 tahun sejak tahun 1981 dan normanya sudah ada 12 norma yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang kedua, KUHP kita, hukum materil kita yang baru akan berlaku 2026 Januari. Sementara hukum acara kita belum berubah," kata Rudianto di Gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo dalam Podcast DeepTalk Suara.com. (Suara.com)
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo dalam Podcast DeepTalk Suara.com. (Suara.com)

Sebagai Kapoksi Fraksi Nasdem di Komisi III, Rudianto menyebut pihaknya telah menjadwalkan serangkaian diskusi dengan para akademisi dan pakar hukum guna menyusun revisi yang lebih komprehensif. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Rudianto ialah mengenai konsep restorative justice yang masih belum memiliki keseragaman antar-lembaga penegak hukum.

Menurutnya, perlu ada penekanan kontrol penyidikan sampai penuntutan suatu kasus agar tidak semena-mena.

"Bagaimana konsep restorative justice ini lagi marak kita dengar, polisi punya konsep restorative justice, jaksa juga punya, hakim juga punya. Masing-masing saling mengkritisi kewenangan ini. Nah, ini tidak diatur dalam hukum acara kita ini yang penting," ujar Rudianto.

Hal kedua, terkait dengan alat bukti, konsep peradilan, mekanisme kontrol penyidikan hinggga penuntutan. Dia menyebut kalau aturan terkait hal itu harus dikaji kembali agar hak-hak warga negara tetap dilindungi.

Terakhir, dia menyoroti posisi advokat dalam suatu kasus, khususnya terkait pendampingan hukum bagi saksi.

"Bagaimana posisi advokat. Orang kalau dipanggil jadi saksi, apakah sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum, penasihat hukum atau tidak. Ini semua yang menjadi poin-poin penting dalam revisi RUU hukum acara kita," ucapnya.

Baca Juga: Laporkan Aguan ke KPK soal Skandal HGB Pagar Laut, Abraham Samad: Mitos Dia Tak Bisa Tersentuh Hukum!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI