Eks Wakil Ketua KPK Sebut Pelanggaran Pada Pembangunan PIK 2 Bisa Dituntut Pidana Mati

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 31 Januari 2025 | 14:55 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Pelanggaran Pada Pembangunan PIK 2 Bisa Dituntut Pidana Mati
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Jasin, (topi) dan Eks Ketua KPK Abrahm Samad. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Jasin, menyebut pelanggaran pada pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 bisa dituntut dengan hukuman pidana mati.

Awalnya, dia menjelaskan bahwa UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Untuk itu, tidak sepatutnya terdapat penerbitan sertifikan hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di laut Tangerang yang menunjukkan kekuasaan oknum-oknum tertentu terhadap proyek PIK 2.

“Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31/99 itu pasal 2, tidak hanya pasal 1. Pasal 2 itu dimana? Itu di ayat 2-nya, itu bisa, tuntutannya itu bisa dilakukan tuntutan hukuman mati terhadap orang-orang yang sudah melampaui batas seperti ini,” kata Jasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Dia menilai perkara ini bisa ditangani secara kolektif oleh KPK bersama kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, lanjut dia, Kejagung disebut sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) untuk mengusut perkara ini.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nelayan tradisonal terhimpit di tengah proyek pembangunan PIK 2. [Ilustrasi/Ema]
Nelayan tradisonal terhimpit di tengah proyek pembangunan PIK 2. [Ilustrasi/Ema]

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.

“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," kata Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).

Menurut dia, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.

Diketahui bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pergudangan di Dadap Dekat PIK 2 Tangerang Terbakar, Terdengar Suara Ledakan

Pergudangan di Dadap Dekat PIK 2 Tangerang Terbakar, Terdengar Suara Ledakan

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 14:14 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Lebih dari Rp1 Triliun, Jadi Pejabat Terkaya Keempat di Kabinet

LHKPN Raffi Ahmad Lebih dari Rp1 Triliun, Jadi Pejabat Terkaya Keempat di Kabinet

Bisnis | Jum'at, 31 Januari 2025 | 14:08 WIB

Laporkan Aguan ke KPK soal Skandal HGB Pagar Laut, Abraham Samad: Mitos Dia Tak Bisa Tersentuh Hukum!

Laporkan Aguan ke KPK soal Skandal HGB Pagar Laut, Abraham Samad: Mitos Dia Tak Bisa Tersentuh Hukum!

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 14:05 WIB

Temui Pimpinan KPK, Abrahan Samad dan Para Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi PSN untuk Pembangunan PIK 2

Temui Pimpinan KPK, Abrahan Samad dan Para Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi PSN untuk Pembangunan PIK 2

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 14:00 WIB

Punya 12 Mobil di LHKPN, Raffi Ahmad Siap Jika Pejabat Wajib Naik Transportasi Umum?

Punya 12 Mobil di LHKPN, Raffi Ahmad Siap Jika Pejabat Wajib Naik Transportasi Umum?

Lifestyle | Jum'at, 31 Januari 2025 | 13:34 WIB

Terkini

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:25 WIB

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:18 WIB