Pramono Anung Larang ASN Jakarta Poligami: Dilanggar? Pecat!

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:38 WIB
Pramono Anung Larang ASN Jakarta Poligami: Dilanggar? Pecat!
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Teguh dalam Bab II Pergub itu mengatakan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bungi Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria boleh beristri lebih dari seorang. Namun, ASN itu wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 4 ayat (2).

Nantinya, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan kepada ASN pria apabila memenuhi persyaratan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI