Suara.com - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan jika pemerintah bukan bermaksud untuk menghapus pengecer gas LPG 3 kilogram. Ia menjelaskan, jika pemerintah hanya ingin mengontrol harga LPG tersebut dengan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan.
Hal itu disampaikan Bahlil dalam rapat kerja Komisi XII DPR RI bersama Kementerian ESDM dan Dirut Pertamina di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
"Pasti banyak pertanyaan mengapa sekarang ini terjadi sekarang ada dinamika. Sekarang kita dorong agar yang pengecer ini kita akan naikan statusnya tadinya mereka menjadi pangkalan tetapi syaratnya terlalu besar yang disyratkan oleh Pertamina," kata Bahlil.
"Maka tadi rapat di kantor ini juga dengan rekan rekan Pertamina dalam kurun waktu beberapa menit sebelum kita rapat, kita buat kesimpulan agar pengecer ini menjadi subpangkalan," sambungnya.
Bahlil menjelaskan, jika tujuan pengecer diubah menjadi subpangkalan agar harga gas LPG 3 kg bisa dikontrol dan tak dipermainkan.
"Tujuannya apa bapak ibu semua agar LPG yang dijual itu betul betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi. Agar betul betul masyarakat mendapat LPG dengan baik dan kemudian dengan harga terjangkau," ujarnya.
Terkait adanya kebijakan tersebut membuat kelangkaan LPG yang disebut sebagai gas melon, Bahlil memahami setiap kebijakan pasti ada penyesuaiannya.
"Karena aturan perubahan ini pasti butuh penyesuaian pasti butuh penyesuaian dalam waktu yan ada. Tapi kami ingin untuk supaya lebih cepat kami tidak bermaksud sama sekali untuk menbuat masyrakat kita seolah olah atau merasa sulit mendapatkan LPG," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
Baca Juga: Mengintip 2 Mobil Menteri Bahlil Lahadalia yang Dikritik akibat Gas LPG 3 Kg
Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.