Pesta Seks LGBT di Hotel Rasuna Said, Polisi: Ada Aturan Dilarang Menolak Secara Kasar Hingga Label Menyala

Senin, 03 Februari 2025 | 20:20 WIB
Pesta Seks LGBT di Hotel Rasuna Said, Polisi: Ada Aturan Dilarang Menolak Secara Kasar Hingga Label Menyala
Ilustrasi Pesta Seks di Kuningan Jakarta [Suara.com/Istimewa]

Selanjutnya tersangka juga dilapis juga dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI