Pesta Seks LGBT di Hotel Rasuna Said, Polisi: Ada Aturan Dilarang Menolak Secara Kasar Hingga Label Menyala

Senin, 03 Februari 2025 | 20:20 WIB
Pesta Seks LGBT di Hotel Rasuna Said, Polisi: Ada Aturan Dilarang Menolak Secara Kasar Hingga Label Menyala
Ilustrasi Pesta Seks di Kuningan Jakarta [Suara.com/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Total ada 20 orang peserta yang dihubungi langsung oleh D. Kemudian, ke-20 orang ini mengajak para peserta lainnya.

Adpun barang bukti yang ikut disita oleh polisi, diantaranya alat kontrasepsi kondom.

“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU no 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp 7,5 miliar.

Kemudian, dilapis dengan Pasal 36 dan UU pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.

Selanjutnya tersangka juga dilapis juga dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI