Pesta Seks LGBT di Hotel Rasuna Said, Polisi: Ada Aturan Dilarang Menolak Secara Kasar Hingga Label Menyala

Andi Ahmad S | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 03 Februari 2025 | 20:20 WIB
Pesta Seks LGBT di Hotel Rasuna Said, Polisi: Ada Aturan Dilarang Menolak Secara Kasar Hingga Label Menyala
Ilustrasi Pesta Seks di Kuningan Jakarta [Suara.com/Istimewa]

Suara.com - Polda Metro Jaya menciduk sedikitnya 56 pria orang peserta pesta seks sejenis atau LGBT, di Hotel Abitare apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam pesta seks ini, para peserta harus menaati beberapa aturan yang dibuat oleh pihak penyelenggara.

Pihak penyelenggara, kata Ade Ary, meminta para peserta, untuk menikmati pesta tersebut. Jika ada salah satu pihak tidak cocok dengan pasangannya diminta tidak menolak secara kasar.

“Para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2025).

Aturan yang dibuat selanjutnya yakni setiap peserta harus meninggalkan pakaian mereka, baik baju maupun celana.

Kemudian, untuk melabeli identitas dan peran mereka. Para penyelenggara memberikan stiker yang bisa menyala dalam gelap.

“Pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan stikernya itu glow in the dark ya menyala,” jelas Ade Ary.

Dalam pesta seks ini, sedikitnya ada 3 orang penyeleggara,. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dua tersangka berinisial RH alias R, RE alias E, berperan sebagai sponsor dalam mendanai pemesanan kamar.

“Kemudian yang ketiga saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” kata Ade Ary.

Total ada 20 orang peserta yang dihubungi langsung oleh D. Kemudian, ke-20 orang ini mengajak para peserta lainnya.

Adpun barang bukti yang ikut disita oleh polisi, diantaranya alat kontrasepsi kondom.

“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU no 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp 7,5 miliar.

Kemudian, dilapis dengan Pasal 36 dan UU pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bek Persija Jakarta Berlabel Timnas Indonesia Resmi Gabung Klub Thailand

Bek Persija Jakarta Berlabel Timnas Indonesia Resmi Gabung Klub Thailand

Bola | Senin, 03 Februari 2025 | 19:10 WIB

Heboh! Pesta Seks Sesama Jenis, 56 Pria Digerebek di Hotel Mewah Kuningan

Heboh! Pesta Seks Sesama Jenis, 56 Pria Digerebek di Hotel Mewah Kuningan

News | Senin, 03 Februari 2025 | 17:54 WIB

Kasus Penggelapan Dana KIP di SMKN 52 Berakhir Damai, Bantuan Diberikan ke Siswa

Kasus Penggelapan Dana KIP di SMKN 52 Berakhir Damai, Bantuan Diberikan ke Siswa

News | Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB

Terkini

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB