Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Akan Dilakukan oleh Presiden Prabowo, Kapan Waktunya?

Senin, 03 Februari 2025 | 21:17 WIB
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 Akan Dilakukan oleh Presiden Prabowo, Kapan Waktunya?
Anggota DPR RI fraksi PDIP, Aria Bima. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini Kemendagri akhirnya menyepakati soal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Setelah sebelumnya jadwalnya dimundurkan, kini jadwalnya disepakati fleksibel dan diserahkan ke pemerintah.

Hal itu merupakan kesimpulan rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Dalam kesimpulan juga dituliskan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta selaku ibu kota negara.

Kepala daerah yang dilantik adalah daerah pemilihan sudah tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Serta sudah ada hasil putusan atau ketetapan dismissal dari MK.

"Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil putusan atau ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima membacakan kesimpulan rapat.

Adapun, kata dia, kepala daerah yang masih dalam proses sengketa, akan dilantik usai MK mengeluatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap dengan tetap mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu, kata dia, DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto merevisi Peraturan Presiden terkait jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," katanya.

Baca Juga: Cerita Tito ke DPR, Prabowo Ternyata Pilih Tanggal Ini Buat Lantik Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Komisi II DPR RI ke depan akan mengagendakan rapat khusus membahas evaluasi Pilkada 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah serentak. Sebab DPR akhirnya menyerahkan terkait jadwalnya kepada pemerintah.

"Pengumuman resminya akan disampaikan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," kata Rifqi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI