Gegara Pagar Laut, Ombudsman Minta PSN Dievaluasi

Senin, 03 Februari 2025 | 18:41 WIB
Gegara Pagar Laut, Ombudsman Minta PSN Dievaluasi
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Suara.com - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menjelaskan pagar laut di Tangerang berada di lima kecamatan dari enam kecamatan lokasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Untuk itu, Fadli mengatakan bahwa PSN ini harus dievaluasi agar tidak ada kesimpangsiuran informasi antara pagar laut dan PSN untuk masyarakat.

“PSN pagar laut dan PIK menjadi satu isu yang berkelindan, bercampurbaur,” kata Fadli di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

“Kita mendapatkan mpengakuan dari nelayan di saat kita bicara ini pagar, mereka berkeyakinan semua berkaitan. Kenapa? Karena kami melihat ada ketidakjelasan, kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” tambah dia.

Fadli menilai informasi yang tidak jelas soal PSN berpotensi untuk dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan upaya yang tidak seharusnya.

“Kita mendorong perlunya evaluasi terhadap PSN serta upaya untuk menyampaikan secara jelas kepada publik informasi yang lengkap, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan yang akhirnya membuat entitas PSN menjadi negatif, kesannya menjadi negatif,” tandas Fadli.

Sebelumnya, Fadli menyatakan bahwa terdapat maladministrasi terkait pagar laut di Tangerang, Banten.

“Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi,” kata Fadli di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Untuk itu, Fadli mengatakan pihaknya meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten untuk menuntaskan penertiban pagar laut yang masih tersisa sepanjang 11 kilometer.

Baca Juga: Terkikis Pagar Laut! Saham PIK 2 (PANI) Milik Aguan Anjlok 45 Persen

“Yang kedua, berkoordinasi dengan KKP maupun APH untuk menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut, baik secara administrasi maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum, baik administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penagakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera,” tutur Fadli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI