Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran. Perintah itu disampaikan Prabowo melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Total anggaran yang dipangkas oleh Kementerian Keuangan mencapai Rp306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun.
Pemangkasan paling banyak dilakukan untuk anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta untuk pemerintah daerah sebesar Rp50,59 triliun.