Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong komitmen untuk menciptakan mobilitas hijau melalui kebijakan terbaru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi polusi udara serta mendorong pembangunan berkelanjutan.
Sejalan dengan semangat kebijakan tersebut, hari ini, Rabu (30/4/2025), Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung turut ambil bagian dalam kampanye penggunaan transportasi umum.
Melalui akun media sosial X, Pramono Anung membagikan swafotonya saat berada di dalam bus Transjakarta untuk menghadiri kegiatan di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Dalam unggahannya, ia menulis, “Ikutan ASN yang pada selfie laporan ke saya, saya juga laporan. Selamat hari Rabu. Saya naik @PT_Transjakarta pagi ini dari Taman Suropati ke Matraman. Kalian pada naik apa?.”
Pramono Anung tampak duduk di dalam bus Transjakarta, berbaur dengan penumpang lain. Ia mengaku menikmati perjalanan tersebut karena bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Namun, di balik apresiasi terhadap langkah simbolik dari Pramono Anung, tanggapan masyarakat justru menunjukkan kekhawatiran atas kesungguhan para ASN dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Pasalanya, instruksi Gubernur mewajibkan ASN untuk mengirimkan bukti berupa swafoto saat menggunakan angkutan umum, yang dilengkapi dengan keterangan lokasi, waktu, dan tanggal. Foto ini dikirimkan ke admin kepegawaian sebagai bentuk pelaporan atau absensi.
Sayangnya, sejumlah warganet di media sosial menyoroti potensi kecurangan yang dilakukan oleh oknum ASN. Seorang pengguna media sosial dengan nama @pant**** menulis, “Kocak pengalaman hari ini, di terminal bayangan Jaklingko pagi-pagi banyak ASN selfie di angkot, turun lagi, terus naik motor menuju ke tempat kerja.”
Baca Juga: Tak Gunakan Transportasi Publik ke DPR, Alasan Pramono Naik Mobil Dinas: Waktunya Mepet
Unggahan ini menggambarkan kekhawatiran bahwa kewajiban tersebut hanya dipenuhi secara formalitas, tanpa adanya komitmen nyata terhadap tujuan kebijakan.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan pengguna lain, seperti @h15**** yang mempertanyakan mekanisme pelaporan yang digunakan. Ia menulis, “Pakai apps pak buat laporan teamnya? App-nya bisa tracking longitude latitude dan jam-nya kah? Kalau nggak ada, report itu bisa foto lama di-upload lagi.”
Komentar ini mengindikasikan potensi manipulasi data pelaporan jika tidak didukung dengan sistem teknologi yang andal. Lebih lanjut, akun @tat**** bahkan menyarankan evaluasi menyeluruh atas implementasi kebijakan tersebut.
Ia menyebut adanya ASN yang memanfaatkan foto lama, menggunakan latar belakang video di YouTube seolah-olah sedang berada di dalam Transjakarta, atau hanya sekadar “numpang selfie” di angkutan umum sebelum melanjutkan perjalanan dengan kendaraan pribadi.
“Mohon dikaji ulang pak, ASN bapak pinter main akal-akalan... mohon diberi sanksi untuk pimpinannya,” tegasnya.
Kepala perangkat daerah pun diminta untuk memastikan kepatuhan pegawainya terhadap ketentuan ini. Seperti disampaikan oleh Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.