PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!

M. Reza Sulaiman

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:43 WIB
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
Ilustrasi Siswa Sekolah - PPDB 2025 (Freepik)

Suara.com - Perombakan sistem penerimaan siswa didik baru kembali dilakukan. Tidak hanya mengubah nama PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru, ternyata ada sederet perbedaan yang diterapkan. Sekilas mengenai apa beda PPDB dan SPMB dapat Anda cermati di bawah ini.

Jika mengacu pada berbagai bahasan yang telah dilakukan di artikel-artikel terkait, setidaknya terdapat tiga perbedaan utama yang dapat dicermati dari kedua sistem tersebut.

1. Jalur Penerimaan PPDB dan SPMB

Jalur penerimaan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Jalur ini kemudian diubah pada SPMB, mnejadi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Ketentuan ini diberlakukan untuk penerimaan tingkat SMP. Sementara itu di tingkat SMA akan diberlakukan SPMB lintas kabupaten/kota sesuai dengan regulasi. Untuk tingkat SD, penggunaan ketentuan serupa dengan PPDB masih dipertahankan.

2. Perubahan Jalur Zonasi menjadi Domisili

Kementerian terkait juga melakukan penggantian pada sistem zonasi yang awalnya diberlakukan dalam upaya pemerataan pendidikan, menjadi sistem domisili. Sistem yang baru akan menerapkan sejumlah penyesuaian sehingga dapat berbeda tergantung dengan tempat tinggal murid yang akan melakukan pendaftaran.

3. Kuota Penerimaan Siswa untuk Masing-Masing Jalur

Secara umum, kuota penerimaan siswa untuk model SPMB mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.

baca juga
  • Untuk tingkat SD, kuota jalur domisili minimal 70%, kemudian jalur afirmasi pada 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi diberlakukan tanpa adanya perubahan.
  • Untuk tingkat SMP, kuota yang diberlakukan juga turut mengalami perubahan. Jalur domisili akan mengalami perubahan dengan usulan minimal 40%, kemudian jalur afirmasi diusulkan minimal 20%, jalur prestasi minimal 25%, dan jalur mutasi maksimal diusulkan sebanyak 5%.
  • Untuk tingkat SMA, kuota yang diberlakukan untuk jalur domisili diusulkan minimal 30%, jalur afirmasi minimal 30%, jalur prestasi minimal 30%, dan jalur mutasi maksimal 5%.

Kajian Terus Dilakukan

Fokus pada perubahan ini dilakukan dalam rangka menciptakan sistem terbaik untuk pendidikan dasar dan menengah siswa di Indonesia. Kajian yang relevan juga terus dilakukan sehingga diperoleh formulasi terbaik agar setiap siswa dapat melanjutkan pendidikan wajibnya, hingga mencapai target yang dimiliki pemerintah.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang apa beda PPDB dan SPMB yang kini digunakan pada sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?

Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?

Lifestyle | Selasa, 04 Februari 2025 | 12:43 WIB

Jadwal SPMB 2025 dan Syarat Masuk SD, SMP, SMA

Jadwal SPMB 2025 dan Syarat Masuk SD, SMP, SMA

Lifestyle | Selasa, 04 Februari 2025 | 10:25 WIB

Daftar 29 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Nilai UTBK-SNBT, Apa Saja?

Daftar 29 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Nilai UTBK-SNBT, Apa Saja?

News | Senin, 03 Februari 2025 | 16:27 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×