Hasto Klaim Tak Terlibat Suap Harun Masiku Berdasarkan Putusan Sebelumnya, KPK: Fakta Persidangan Bukan Harga Mati

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:54 WIB
Hasto Klaim Tak Terlibat Suap Harun Masiku Berdasarkan Putusan Sebelumnya, KPK: Fakta Persidangan Bukan Harga Mati
Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi klaim tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tidak ada keterlibatan Hasto dalam suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dengan agenda tanggapan KPK terhadap permohonan tim hukum Hasto, Kamis (6/2/2025).

KPK menjelaskan, bahwa persidangan sebelumnya hanya berfokus pada pembuktian materiil surat dakwaan terhadap Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fradelina, dan Politikus PDIP Saeful Bahri.

“Hal demikian menjadi logis jika dalam pemeriksaan perkara a quo menjadi terbatas pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Namun, dia mengatakan, nama Hasto hanya disebut sebagai formalitas karena menjadi Sekretaris Jenderal PDIP dalam persidangan sebelumnya yang berfokus hanya pada ketiga terdakwa saat itu.

“Perlu termohon sampaikan di sini bahwa materi penyidikan yang kemudian bermuara pada materi persidangan terkait, tidak sampai mengungkapkan detail semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara sekaligus. Terkadang membutuhkan tahapan-tahapan dan pengungkapan seiring dengan diperolehnya bukti-bukti yang mendukung pembuktian,” ujar anggota tim Biro Hukum KPK.

“Fakta persidangan dalam suatu perkara bukan lah harga mati yg kemudian menutup kemungkinan adanya fakta baru yang dapat muncul di luar persidangan,” tambah dia.

Sebab, dia menyebut adanya keterbatasan tertentu dalam pembuktian di persidangan yang dipengaruhi sejumlah faktor seperti keterbatasan bukti, waktu, dan saksi yang tidak menyampaikan keterangan dengan jujur.

Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

KPK sebelumnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku disebut melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bantah Jadikan Hasto Tersangka karena Sering Kritik Jokowi: Itu Pembelaan Membabi Buta

KPK Bantah Jadikan Hasto Tersangka karena Sering Kritik Jokowi: Itu Pembelaan Membabi Buta

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 14:15 WIB

KPK: Hasto Janjikan Jabatan di Komnas HAM dan Komisaris BUMN Agar Riezky Aprilia Mundur Demi Harun Masiku

KPK: Hasto Janjikan Jabatan di Komnas HAM dan Komisaris BUMN Agar Riezky Aprilia Mundur Demi Harun Masiku

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 14:06 WIB

Diungkap KPK! Harun Masiku Butuh Uang Suap, Hasto: Saya Talangin Dulu

Diungkap KPK! Harun Masiku Butuh Uang Suap, Hasto: Saya Talangin Dulu

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 13:53 WIB

KPK Ungkap Sosok Sebenarnya Harun Masiku: Bukan Kader Asli PDIP, Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

KPK Ungkap Sosok Sebenarnya Harun Masiku: Bukan Kader Asli PDIP, Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 13:39 WIB

KPK Ungkap Hasto Titip Uang Rp 400 Juta Buat Bantu Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan

KPK Ungkap Hasto Titip Uang Rp 400 Juta Buat Bantu Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 13:14 WIB

Sebut Aturan DPR Bisa Copot Pejabat Tabrak UU, Pimpinan KPK Johanis: Bisa Digugat ke MA

Sebut Aturan DPR Bisa Copot Pejabat Tabrak UU, Pimpinan KPK Johanis: Bisa Digugat ke MA

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 11:25 WIB

Terkini

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:39 WIB

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:31 WIB

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:24 WIB

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:13 WIB