DPR Sepakat Ubah Tatib, Fraksi Gerindra: Kalau Ada Masukan Lagi Kita Siap Tampung

Kamis, 06 Februari 2025 | 20:39 WIB
DPR Sepakat Ubah Tatib, Fraksi Gerindra: Kalau Ada Masukan Lagi Kita Siap Tampung
Ketua Fraksi Partai Gerindra Budi Djiwandono. (Instagram)

Suara.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra Budi Djiwandono mengatakan, bahwa DPR siap menampung aspirasi berkaitan perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), kendati perubahan tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna.

"Ke depan kalaupun ada masukan-masukan lagi kita siap tampung," kata Budi di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, berkaitan dengan proses perubahan tatib, Budi menegaskan pembahasan sudah dalam konsultasi semua pihak.

Dia bilang, proses pengesahan perubahan tatib juga sudah sesuai.

"Saya kira kemarin kita sudah menjalankan rapat paripurna, semua dalam konsultasi pihak-pihak. Saya rasa kita menjalankan sesuai," katanya.

Sebelumnya, DPR menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Dalam peraturan tersebut, salah satunya menyebut kewenangan DPR dalam melakukan evaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" tanya Adies dalam rapat.

Baca Juga: Adian Napitupulu Tantang Pengkritik Tatib DPR Bisa Copot Pejabat: Lu Tak Setuju, Ya Lu Bawa ke MK!

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Ditambahkan satu pasal 228 A.

Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI