KPK Gunakan Salinan BAP, Kubu Hasto: 80 Persen Copy dari Copy

Senin, 10 Februari 2025 | 13:44 WIB
KPK Gunakan Salinan BAP, Kubu Hasto: 80 Persen Copy dari Copy
Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti tertulis dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto.

“Dalam catatan kami, kami melihat ada beberapa poin yang pertama adalah yang dihadirkan ini adalah copy dari copy legalisir,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Menurut Ronny, ada 80 persen BAP yang dihadirkan KPK merupakan salinan dari salinan yang sudah dilegalisir. Dia juga menyoroti ada salinan BAP yang terpotong atau tidak disampaikan secara utuh.

Rony juga menilai ada BAP yang diparaf dan ada yang tidak oleh terperiksa. Padahal, dia menyebut setiap lembar BAP seharusnya diparaf oleh terperiksa.

“Setiap BAP yang pro-justisia yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditanda tangani itu lazimnya seperti itu,” kata Ronny.

“Dalam praktek biasanya diparaf setiap lembarnya tapi yang kita temui ada yang tidak diparaf,” lanjut dia.

Dengan begitu, Ronny menilai sebagian BAP yang diajukan KPK sebagai barang bukti ini cacat formil.

Selain itu, Ronny juga mengatakan bahwa sebagian dari bukti yang disampaikan KPK merupakan bukti yang sudah lama.

Dia juga menyoroti adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani langsung olek pimpinan KPK sebagai bukti yang diserahkan lembaga antirasuah.

Baca Juga: KPK Bawa 153 Barang Bukti Soal Penetapan Hasto Tersangka, 11 di Antaranya Bukti Elektronik

“Padahal kita ketahui bersama keputusan MK bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik,” ucap Ronny.

Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI