Dapat Rp 100 Juta dari 'Ibu Tiri', Zarof Ricar Akui Teruskan ke Ketua PN Surabaya Rp 75 Juta untuk Sewa Rumah

Selasa, 11 Februari 2025 | 20:13 WIB
Dapat Rp 100 Juta dari 'Ibu Tiri', Zarof Ricar Akui Teruskan ke Ketua PN Surabaya Rp 75 Juta untuk Sewa Rumah
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Suara.com - Terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, kembali menjalani persidangan. Zarof dihadirkan menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ini mengatakan sempat memberikan uang Rp 75 juta kepada Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi untuk biaya menyewa rumah. Adapun uang tersebut bersumber dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Peristiwa ini bermula ketika Zarof bertemu dengan Dadi sehari sebelum Dadi dilantik menjadi Ketua PN Surabaya menggantikan Rudi Suparmono, pada 17 April 2024 lalu. Antara Zarof dan Dadi juga sempat makan bersama saat di Surabaya.

“Iya saya turun di bandara (16 April), makan sore di Surabaya. Iya (makan seafood),” kata Zarof dalam ruang sidang.

Saat makan sore tersebut, Lisa ikut hadir dan duduk bersama. Namun ia tidak ikut makan karena hanya ingin berkenalan dengan Dadi.

“Satu meja tapi tidak ikut makan hanya saya perkenalkan dengan beliau ‘Pak Dadi ini ada Bu Lisa mau kenalan’ gitu kan sudah ngobrol sebentar terus dia pulang,” jelas Zarof.

Usai makan sore, kepada Zarof, Dadi mengaku tidak punya uang sewa rumah selama berada di Surabaya. Hal itu dikatakan saat perjalanan pulang dan dijelaskan di dalam mobil.

Dadi mengaku saat itu membutuhkan uang senilai Rp75 untuk sewa rumah selama ia berdinas di Surabaya.

Keesokan harinya, pada tanggal 17 April, Zarof dihubungi Lisa. Zarof mengaku jika ditawari oleh-oleh sebelum meninggalkan Surabaya.

Baca Juga: Gratifikasi Fantastis Eks Pejabat MA Terungkap! Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

“Saya bilang saya enggak mau lah berat saya bilang lu kasih aja mentahnya saya bilang gitu,” sebut Zarof.

Setelah itu, Lisa memberikan uang senilai Rp100 juta kepada Zarof untuk diberikan kepada Dadi. Uang itu yang dibutuhkan untuk menyewa rumah.

“Ya waktu itu saya bilang nih gua sudah dapet nih lu mau sewa rumah nih gua kasih tapi gua potong ya Rp 25 juta. ‘darimana? sudah dari ibu tiri’,” kata Zarof.

Zarof saat itu menyampaikan langsung uang tersebut kepada Dadi di dalam mobil saat berada di Pengadilan Tinggi Surabaya, sebelum meninggalkan Surabaya.

“Iya di PT tapi enggak di dalam PT mungkin di mobil waktu saya mau ngasih mobil,” tukasnya.

Diketahi bersama, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI