Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni

Andi Ahmad S | Suara.com

Jum'at, 14 Februari 2025 | 07:50 WIB
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
Suasana salah satu apotek di kawasan Jakarta Selatan. Saat ini apotek menyetop peredaran obat penurun demam cair atau sirup sehubungan dengan adanya instruksi kemenkes. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengingatkan pemilik apotek dan toko bahan kimia untuk lebih selektif dalam menjual cairan kimia, termasuk alkohol murni. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan bahan tersebut, khususnya dalam pembuatan minuman keras oplosan yang berbahaya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Cianjur, dr. Frida Laila Yahya, mengungkapkan bahwa kasus kematian akibat konsumsi miras oplosan berbahan alkohol murni kembali terjadi. Peristiwa terbaru menimpa seorang anak jalanan, menambah daftar korban setelah sebelumnya sembilan orang meninggal akibat kasus serupa.

"Kami mengimbau agar apotek dan toko bahan kimia lebih berhati-hati dalam melayani pembelian alkohol murni, terutama jika dalam jumlah besar dan tanpa alasan yang jelas," ujar dr. Frida, Kamis (13/2).

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya bahan kimia tertentu yang tidak boleh dikonsumsi. Peringatan tegas mengenai penggunaannya biasanya sudah tertera pada kemasan produk, namun tetap perlu pemahaman lebih luas agar tidak disalahgunakan.

Dinas Kesehatan berencana meningkatkan sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk pemilik apotek dan toko bahan kimia, guna mengurangi risiko penjualan bahan berbahaya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan angka korban akibat konsumsi miras oplosan. Dua insiden terbaru di Cianjur, yaitu di Kecamatan Mande dan Kecamatan Sindangbarang, telah merenggut nyawa. Kasus di Mande melibatkan sembilan warga Desa Kademangan yang mengonsumsi alkohol 96 persen yang dibeli secara online, sementara di Sindangbarang, seorang anak jalanan tewas usai menenggak alkohol 70 persen bersama teman-temannya.

Dinkes juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. "Jika ada warga yang mengalami gejala keracunan akibat konsumsi bahan berbahaya, segera laporkan ke tenaga medis atau kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat," tambah dr. Frida.

Dalam sepekan terakhir, total korban tewas akibat miras oplosan di Cianjur telah mencapai 10 orang, sementara tujuh lainnya masih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan setempat. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen

Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen

Lifestyle | Selasa, 11 Februari 2025 | 16:46 WIB

Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia

Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia

News | Minggu, 09 Februari 2025 | 23:45 WIB

Hati-hati, Konsumsi Alkohol Bisa Percepat Kerusakan Organ Hati

Hati-hati, Konsumsi Alkohol Bisa Percepat Kerusakan Organ Hati

Lifestyle | Jum'at, 31 Januari 2025 | 16:30 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB