Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Sumber: Antara)
Zarof Ricar Sangkal Terlibat Suap dan Gratifikasi Kasus Ronald Tannur, Sebut Dakwaan Jaksa Lemah
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 17 Februari 2025 | 18:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Dapat Uang Rp100 Juta dari Lisa Rachmat, Kelakar Zarof Ricar: Dari Ibu Tiri
07 Mei 2025 | 21:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI