Tak Jujur Soal Alamat, MK Coret Yermias Bisai dari Pilgub Papua 2024

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 24 Februari 2025 | 16:20 WIB
Tak Jujur Soal Alamat, MK Coret Yermias Bisai dari Pilgub Papua 2024
Suasana sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Gubenur Provinsi Papua Nomor Urut 1 Yermias Bisai karena dianggap tidak jujur perihal alamat tempat tinggalnya.

MK menilai sikap Yermiass yang tidak jujur soal informasi tempat tinggalnya berdampat terhadap pencalonnannya.

“Menyatakan diskualfkasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Selain itu, MK juga memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam kurun waktu 180 hari sejak putusan ini dibacakan tanpa menyertakan Yermiass.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang menjadi syarat pencalonan diterbitkan oleh Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal calon sesuai dokumen kependudukannya.

Di sisi lain, MK justru menemukan fakta alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbikan kedua surat tersebut atas nama Yermias Bisai, ternyata bukan tempat tinggal Yermias.

“Bahwa terhadap fakta hukum a quo, telah terang bagi Mahkamah tindakan Yermias Bisai tidak dapat dibenarkan secara hukum, khususnya dalam hal kejujuran mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," ujar Arsul Sani.

Terlebih, MK menemukan fakta Yermias tidak pernah berdomisili di Jalan Baliem Nomor 8, RT.003, Kelurahan Mandala, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.

“Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar Yermiass Bisai seharusnya tidak dapat menggunakan alamat tersebut sebagai tempat tinggal atau domisili untuk mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Jayapura," tutur Arsul.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Sabotase dan Intimidasi, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik

Ada Sabotase dan Intimidasi, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya di 22 Distrik

News | Senin, 24 Februari 2025 | 15:48 WIB

MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya

MK Diskualifikasi Ade Sugianto yang Sudah 2 Kali Menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya

News | Senin, 24 Februari 2025 | 14:46 WIB

MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer

MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer

News | Senin, 24 Februari 2025 | 13:42 WIB

MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT

MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT

News | Senin, 24 Februari 2025 | 10:45 WIB

Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU

Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU

News | Senin, 24 Februari 2025 | 10:15 WIB

Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 11:55 WIB

Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil

Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK, Doakan Bobby-Surya Pimpin Sumut Secara Adil

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 16:07 WIB

Terkini

Kementan Diminta Ungkap Merek Beras Fortifikasi yang Tipu Publik

Kementan Diminta Ungkap Merek Beras Fortifikasi yang Tipu Publik

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:40 WIB

45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung

45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung

Sumbar | Selasa, 15 September 2026 | 12:39 WIB

7 Cara Mengakhiri Hubungan Kerja yang Benar dan Tetap Profesional, Bukan Asal Pecat

7 Cara Mengakhiri Hubungan Kerja yang Benar dan Tetap Profesional, Bukan Asal Pecat

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:39 WIB

4 Rekomendasi Webcam Murah di Bawah Rp500 Ribu Terbaik untuk Streaming dan Ngonten

4 Rekomendasi Webcam Murah di Bawah Rp500 Ribu Terbaik untuk Streaming dan Ngonten

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 12:38 WIB

Hendak Bantu Tangani Karhutla, 3 Chinook Jepang Justru Terkendala Kabut Asap

Hendak Bantu Tangani Karhutla, 3 Chinook Jepang Justru Terkendala Kabut Asap

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:37 WIB

Skandal HGB Bogor: 17 Orang Terjaring OTT KPK, Apakah Menteri Nusron Wahid Terlibat?

Skandal HGB Bogor: 17 Orang Terjaring OTT KPK, Apakah Menteri Nusron Wahid Terlibat?

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:32 WIB

Utang Luar Negeri Membengkak, Sudah Capai Rp8.045 Triliun

Utang Luar Negeri Membengkak, Sudah Capai Rp8.045 Triliun

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:32 WIB

5 Sunscreen Korea untuk Kulit Sensitif: Aman, Tanpa Alkohol dan Parfum

5 Sunscreen Korea untuk Kulit Sensitif: Aman, Tanpa Alkohol dan Parfum

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:32 WIB

6 Smart TV Coocaa 32 Inch Terbaru, Ini Pilihan Model dan Harganya

6 Smart TV Coocaa 32 Inch Terbaru, Ini Pilihan Model dan Harganya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:30 WIB

5 Jurnalis Hilang saat Liputan Anak Krakatau Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian

5 Jurnalis Hilang saat Liputan Anak Krakatau Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:30 WIB

×