Beli Bahan di Asemka Lalu Dijual Online, Terbongkar Praktik Kosmetik Ilegal di Jakarta

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 24 Februari 2025 | 18:47 WIB
Beli Bahan di Asemka Lalu Dijual Online, Terbongkar Praktik Kosmetik Ilegal di Jakarta
Ilustrasi - Penangkapan. ANTARA/Ardika/am.

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua tersangka dalam kasus peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin, berinisal MS (35) dan R (37). Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan mengatakan, pengungkapan peristiwa ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal adanya peredaran kosmetik tanpa izin.

Polisi kemudian menemukan sebuah akun dari bernama Cream NH Ori Official di platform toko online.

Petugas kemudian melakukan pemesanan di toko tersebut. Dari produk yang dikirimkan produk itu ternyata tidak memiliki izin edar namun mencantumkan kode produksi hingga komposisi yang ada dalam kandungan kosmetik.

Melihat barang tersebut tidak memiliki izin edar, polisi kemudian mencoba melakukan komplain dengan modus ingin menukar produk. Hingga akhirnya tersangka memberikan alamat pengiriman.

“Kami berhasil mengungkap tempat pembuatan Kosmetik tersebut di Jalan Bina sarana Kavling Bina Marga Blok E No.2, Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi, Jawa Bart,” kata Indra, di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Usai mendapat alamat tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan. Di sana, petugas mendapati kedua tersangka, berinisial MS dan R. MS diketahui merupakan pemilik usaha, sementara R selaku karyawan.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku, jika mereka membeli bahan baku skincare ini di Pasar Asemka, Taman Sari, Jakarta Barat.

Setelahnya, mereka mengemas ulang skincare tersebut ke dalam kemasan berukuran 15ml dan 30ml. Sementara serum yang mereka kemas menjadi botol berukuran 30 dam 60 ml.

Lalu produk tersebut dipasarkan dengan harga yang lebih murah dari harga edar yang berada di pasaran.

“HN 15 dengan harga Rp 35 ribu dan HN 30 dijual seharga Rp 60 ribu,” ungkapnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 98 paket HN 15, berbagai stiker yang memuat tentang keterangan kosmetik, kemudian alat yang dipergunakan untuk membuat logo stiker dan pengemasan produk.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 Jo Pasal 62 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas

Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas

Video | Jum'at, 21 Februari 2025 | 12:05 WIB

Bayaran Asisten Fariz RM Setiap Belikan Narkoba Terungkap! Cuma Segini?

Bayaran Asisten Fariz RM Setiap Belikan Narkoba Terungkap! Cuma Segini?

Video | Kamis, 20 Februari 2025 | 20:45 WIB

Kakak Vadel Badjideh Pakai Kalung dan Gelang Adiknya yang Di Penjara: Bentuk Support Gue!

Kakak Vadel Badjideh Pakai Kalung dan Gelang Adiknya yang Di Penjara: Bentuk Support Gue!

Video | Jum'at, 21 Februari 2025 | 06:00 WIB

Rambut Dibotaki, Vadel Badjideh Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Rambut Dibotaki, Vadel Badjideh Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Video | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB

Denise Chariesta Laporkan Tukang Review ke Polisi, Bawa Bukti Fitnah

Denise Chariesta Laporkan Tukang Review ke Polisi, Bawa Bukti Fitnah

Video | Minggu, 16 Februari 2025 | 18:15 WIB

3 Jam Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Laporan Terhadap Fitri Salhuteru

3 Jam Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Laporan Terhadap Fitri Salhuteru

Video | Rabu, 12 Februari 2025 | 22:00 WIB

Nasib AKBP Bintoro Cs Diputuskan Pekan Ini, Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Dimulai

Nasib AKBP Bintoro Cs Diputuskan Pekan Ini, Sidang Etik Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Dimulai

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 03:01 WIB

Terkini

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:49 WIB

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:46 WIB

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:28 WIB

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:17 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:10 WIB