Pakar Hukum Siap Bersaksi Jika Terdakwa Korupsi Jual Beli Emas Antam Budi Said Ajukan Kasasi

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 24 Februari 2025 | 19:53 WIB
Pakar Hukum Siap Bersaksi Jika Terdakwa Korupsi Jual Beli Emas Antam Budi Said Ajukan Kasasi
Budi Said, Crazy Rich asal Surabaya menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Masyarakat menyambut positif soal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa korupsi jual beli emas Antam, Budi Said.

Dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI, Budi Said dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, dan denda senilai Rp 1 miliar. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang hanya 15 tahun hukuman penjara.

Pakar hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengaku bersedia menjadi saksi ahli, jika pihak Budi Said melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akibat penambahan masa hukuman tersebut.

"Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat kasasi," kata Romli, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Meski demikian, Romli belum bisa banyak berkomentar lantaran belum membaca soal salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Budi Said.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK), Dedy Hariyadi Sahrul menilai bahwa putusan hakim soal banding yang dilakukan oleh Budi Said telah tepat.

Pasalnya, kata Dedy, putusan yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Harri Swantoro tidak terpengaruh oleh penggiringan yang terjadi di publik.

Mengingat, sejauh ini ada beberapa influencer yang menggiring opini dengan menyebut ada indikasi permainan dalam kasus Budi Said.

"Saya yakin majelis hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum mana yang hanya opini semata," tandasnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih berat terterhadap terdakwa dalam kasus korupsi jual-beli emas Antam, Budi Said.

Dalam vonisnya, hakim mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024.

Selain pidana penjara selama 16 tahun, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan total Rp 1,1 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.705.000/Gram

Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.705.000/Gram

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 10:37 WIB

Hakim Dipuji Usai Beratkan Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun, Hotman Paris Siap Melawan

Hakim Dipuji Usai Beratkan Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun, Hotman Paris Siap Melawan

News | Minggu, 23 Februari 2025 | 23:37 WIB

Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said

Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said

News | Minggu, 23 Februari 2025 | 20:55 WIB

Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini Jadi Rp1.707.000/Gram

Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini Jadi Rp1.707.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:54 WIB

Emas Antam  Terus Meroket Tembus Rp1,7 Juta/Gram

Emas Antam Terus Meroket Tembus Rp1,7 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB

Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Tembus Rp1.691.000/Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Tembus Rp1.691.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 19 Februari 2025 | 11:24 WIB

Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik Jadi Rp1.679.000/Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik Jadi Rp1.679.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 09:09 WIB

Terkini

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:05 WIB

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB