Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka

Andi Ahmad S, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Februari 2025 | 21:11 WIB
Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan kuasa hukum anak pemilik Prodia, Arif Nugroho.

Pemanggilan ini merupakan yang pertama kali setelah Evelin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pemeriksaan terhadap EDH akan dilakukan pada Rabu (26/2/2025) mendatang.

Surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan penyidik kepada Evelin sejak Sabtu (22/2/2025).

“Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada tersangka EDH pada Sabtu, 22 Februari 2025,” ujar Ade Safri kepada Suara.com, Senin (24/2/2025).

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Rabu, 26 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan EDH sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan bukti yang cukup, EDH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Ade Safri pada Kamis (20/2/2025).

Kronologi Kasus

baca juga

Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia, yang mengaku mengalami kerugian akibat tindakan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Evelin.

Pada saat itu, Arif tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Ia telah ditahan bersama rekannya, Muhammad Bayu Hartono.

Dalam proses hukum tersebut, Evelin menyarankan Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna membiayai kebutuhan hukum. Arif pun menyetujui saran tersebut dan mencari pembeli.

Arif meminta calon pembeli untuk melakukan transfer uang senilai Rp3,5 miliar terlebih dahulu. Namun, uang tersebut tidak pernah diterimanya, sementara mobil tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya.

Akibat kejadian ini, Arif mengaku mengalami kerugian hingga Rp6,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Mandi di Siang Hari Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Adabnya

Apakah Mandi di Siang Hari Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Adabnya

Religi | Senin, 24 Februari 2025 | 20:38 WIB

Rosan Tegaskan Danantara Bukan Superbody, Bisa Diaudit KPK dan BPK!

Rosan Tegaskan Danantara Bukan Superbody, Bisa Diaudit KPK dan BPK!

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 19:39 WIB

Soroti Teriakan Prabowo, Feri Amsari: Jokowi Masih Hidup, Oleh karena Itu Adililah Segera!

Soroti Teriakan Prabowo, Feri Amsari: Jokowi Masih Hidup, Oleh karena Itu Adililah Segera!

News | Senin, 24 Februari 2025 | 18:05 WIB

Terkini

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:20 WIB

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:19 WIB

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

News | Senin, 21 September 2026 | 22:17 WIB

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Banten | Senin, 21 September 2026 | 22:14 WIB

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:11 WIB

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:08 WIB

Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:06 WIB

Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?

Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 21:52 WIB

Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

News | Senin, 21 September 2026 | 21:41 WIB

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB

×