Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka

Senin, 24 Februari 2025 | 21:11 WIB
Kasus Hukum Berlanjut, Evelin Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dipanggil Polisi Usai Ditetapkan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan kuasa hukum anak pemilik Prodia, Arif Nugroho.

Pemanggilan ini merupakan yang pertama kali setelah Evelin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pemeriksaan terhadap EDH akan dilakukan pada Rabu (26/2/2025) mendatang.

Surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan penyidik kepada Evelin sejak Sabtu (22/2/2025).

“Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada tersangka EDH pada Sabtu, 22 Februari 2025,” ujar Ade Safri kepada Suara.com, Senin (24/2/2025).

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Rabu, 26 Februari 2025, pukul 10.00 WIB,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan EDH sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan bukti yang cukup, EDH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Ade Safri pada Kamis (20/2/2025).

Kronologi Kasus

Baca Juga: Apakah Mandi di Siang Hari Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Adabnya

Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia, yang mengaku mengalami kerugian akibat tindakan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Evelin.

Pada saat itu, Arif tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Ia telah ditahan bersama rekannya, Muhammad Bayu Hartono.

Dalam proses hukum tersebut, Evelin menyarankan Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna membiayai kebutuhan hukum. Arif pun menyetujui saran tersebut dan mencari pembeli.

Arif meminta calon pembeli untuk melakukan transfer uang senilai Rp3,5 miliar terlebih dahulu. Namun, uang tersebut tidak pernah diterimanya, sementara mobil tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaannya.

Akibat kejadian ini, Arif mengaku mengalami kerugian hingga Rp6,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI