Pilkada 2024 Belum Selesai, MK Putuskan PSU di 24 Daerah

Chandra Iswinarno

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:36 WIB
Pilkada 2024 Belum Selesai, MK Putuskan PSU di 24 Daerah
Ilustrasi pemungutan suara ulang. [Suara.com/M.Aribowo]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota KPU August Mellaz, Selasa (25/2/2025).

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," katanya.

Setelah pembacaan putusan, ia mengatakan bahwa KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya.

Selain itu, ia mengemukakan bahwa koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) dengan 9 Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) dari seluruh perkara tersebut, dikabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

baca juga

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

  1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
  2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
  3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
  4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
  5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
  6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
  7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
  8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
  9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
  11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
  12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
  13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
  15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
  17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
  18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
  19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
  21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
  23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
  24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PAN Heran MK Putuskan PSU Pilkada Serang: Tak Ada Kecurangan TSM!

PAN Heran MK Putuskan PSU Pilkada Serang: Tak Ada Kecurangan TSM!

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 12:07 WIB

Kemenangan Paslonnya Dianulir MK, PAN Siap Tarung Kembali di PSU Pilbup Serang

Kemenangan Paslonnya Dianulir MK, PAN Siap Tarung Kembali di PSU Pilbup Serang

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 11:37 WIB

MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur

MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur

News | Senin, 24 Februari 2025 | 22:38 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

×