MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 24 Februari 2025 | 22:38 WIB
MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur
Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol untuk Pilkada Papua Pegunungan 2024.

Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung I MK soal gugatan Pilkada Papua Pegunungan.

Mahkamah menyatakan seluruh dalil Befa-Natan tidak beralasan menurut hukum. Befa-Natan sebelumnya mendalilkan adanya kecurangan pada Pilkada Papua Pegunungan 2024, termasuk oleh pasangan calon nomor urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyimpulkan dalil terkait tidak adanya pemilihan di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara tidak terbukti beralasan menurut hukum. Sebab, KPU setempat ternyata telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara.

Befa-Natan dalam permohonannya juga menyoroti perolehan suara mereka yang nihil di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara. Terkait hal itu, Mahkamah menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan masyarakat secara mayoritas akan memilih satu kandidat saja.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan MK menemukan bahwa pada Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Tolikara, hanya ada 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah menggunakan sistem pemilihan nasional, sedangkan TPS lainnya masih menggunakan sistem noken.

Dalam konteks pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan pada 12 TPS di Kabupaten Tolikara yang sudah menggunakan sistem nasional tersebut, memang terjadi perolehan suara bulat 100 persen untuk satu kandidat.

Di saat yang bersamaan, perolehan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pada 12 TPS dimaksud ternyata tersebar kepada empat pasangan calon yang berkontestasi.

“Fakta demikian menegaskan bahwa pilihan masyarakat di suatu wilayah terhadap kandidat pemilihan kepala daerah tidaklah terpengaruh oleh bagaimana model pemilihan yang digunakan dalam wilayah tersebut,” kata Ridwan.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok

Lebih lanjut, mengenai dalil pelanggaran di Kabupaten Yahukimo berupa intimidasi sehingga menyebabkan terjadinya perubahan suara di empat distrik, Mahkamah juga menyatakan itu tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, pasangan Befa-Natan tidak dapat membuktikan dalil dimaksud. Terlebih, keduanya juga tidak menghadirkan saksi dalam sidang pembuktian lanjutan sebelumnya untuk meyakinkan Mahkamah.

Begitu pula dengan dalil pelanggaran di Kabupaten Lanny Jaya yang disebabkan karena pengalihan suara berdasarkan kesepakatan masyarakat di 15 distrik, Mahkamah juga menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, persoalan itu telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan. Berdasarkan kajian awal, laporan mengenai pengalihan suara di Kabupaten Lanny Jaya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena laporan tidak mencantumkan secara jelas tanggal kejadian dan sudah melewati batas waktu.

“Mahkamah berpendapat, dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ridwan.

Oleh karena seluruh dalil tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah pada akhirnya mempertimbangkan kedudukan hukum Befa-Natan untuk mengajukan permohonan sengketa pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI