Klaim Tak Pernah 'Ngemis' Minta Dibebaskan, Ronald Tannur Akui Bersalah hingga Bawa-bawa Orang Tua

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:08 WIB
Klaim Tak Pernah 'Ngemis' Minta Dibebaskan, Ronald Tannur Akui Bersalah hingga Bawa-bawa Orang Tua
Klaim Tak Pernah 'Ngemis' Minta Dibebaskan, Ronald Tannur Akui Bersalah hingga Bawa-bawa Orang Tua. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).

Jaksa menguraikan bahwa Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan 35.992,25 RM.

Kemudian, jaksa juga mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu Yen, 6 ribu Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.

Di sisi lain, Mangapul juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD 6 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI