Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Temukan Rp 857 Juta dan 1.500 Dolar AS

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:18 WIB
Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Temukan Rp 857 Juta dan 1.500 Dolar AS
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 857 juta dari penggeledahan rumah yang dijadikan kantor milik saudagar minyak Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun pengeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerqngan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan uang tunai yang dilakukan penyidik berupa mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.

“Ada uang tunai sebanyak Rp 833 juta dan USD 1.500,” kata Harli saat di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025).

Selain itu penyidik juga menyita pukuhan dokumen. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen tersebut.

Selanjutnya penyidik juga menyita dokumen elektronik yang berada di dalam 2 COU yang berada di kantor tersebut.

“CPU ini juga sekarang oleh teman-teman penyidik sedang dibaca, dikaji apakah ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya,” kata Harli.

Harli mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ada di dua lokasi. Selain di Jalan Jenggala, penyidik juga melakukan penggeledahan di lantai 20, Plaza Asia.

Di tempat tersebut, penyidik menyita dokumen yang disinyalir memiliki keterlibatan dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina.

Baca Juga: Pertamax Diduga Dioplos Pertalite, YLKI Desak Dirjen Migas Buka Pemeriksaan Kualitas BBM Pertamina

Diketahui, Kejaksaan Agung baru saja menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero).

Para tersangka terbukti melakukan kerugian terhadap keuangan negara dengan cara melakukan impor minyak mentah, meski sumber minyak mentah dalam negeri masih tercukupi.

Modus lainnya, pihak Pertamina Patra Niaga melakukan dugaan manipulasi dengan pengadaan impor produk kilang minyak dengan kadar oktan atau Ron 92.

Namun yang didatangkan adalah jenis bahan bakar dengan oktan 90. Akan tetapi yang dibayarkan oleh pihak Pertamina seharga bahan bakar kadar oktan 92.

Ketujuh orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan petinggi dari PT Pertamina (Persero). Sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta. Mereka adalah:

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI