Masyarakat Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi Pertamina jika Beli Pertamax Dapat Pertalite, Begini Caranya

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:46 WIB
Masyarakat Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi Pertamina jika Beli Pertamax Dapat Pertalite, Begini Caranya
Pengendara roda dua mengisi bahan bakar jenis Pertamax di SPBU Coco Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan masyarakat berhak menggugat PT Pertamina jika nantinya kasus pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti benar. Hal ini disampaikan Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyusul terkuaknya kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 193,7 triliun dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah, serta kerugian konsumen yang cukup besar diduga akibat adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Mufti menjelaskan apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai, yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

"Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," kata Mufti dalam keterangan, Rabu (26/2/2025).

"Itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," katanya menambahkan.

Terkait kerugian yang dialami konsumen kata Mufti, berdasarkan UUPK, konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

"Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit," kata dia.

BPKN kemudian mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.

Warga melakukan pengisian bahan bakar Pertamax di SPBU Koko Kuningan, Jakarta, Minggu (10/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Warga melakukan pengisian bahan bakar Pertamax di SPBU Koko Kuningan, Jakarta, Minggu (10/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Kami juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang Kembali," katanya.

baca juga

“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.” tegas mufti.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak untuk periode 2018-2023.

Salah satu bentuk penyelewengannya adalah dengan melakukan manipulasi BBM dengan RON 90 yang dipasarkan menjadi RON 92, membuat rakyat merugi Rp 193,7 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Gading Ramadhan Joedo? Tersangka Korupsi Pertamina, Presiden Klub Basket Hangtuah

Siapa Gading Ramadhan Joedo? Tersangka Korupsi Pertamina, Presiden Klub Basket Hangtuah

Sport | Rabu, 26 Februari 2025 | 13:33 WIB

Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Temukan Rp 857 Juta dan 1.500 Dolar AS

Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Temukan Rp 857 Juta dan 1.500 Dolar AS

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 13:18 WIB

Cara Bedakan Pertamax Asli dan Oplosan: Bisa Dilihat dari Warna sampai Bau

Cara Bedakan Pertamax Asli dan Oplosan: Bisa Dilihat dari Warna sampai Bau

Lifestyle | Rabu, 26 Februari 2025 | 13:26 WIB

Tak Cuma Pertamax, Ternyata BBM Jenis Ini Juga Kena Oplos Pertamina

Tak Cuma Pertamax, Ternyata BBM Jenis Ini Juga Kena Oplos Pertamina

Otomotif | Rabu, 26 Februari 2025 | 13:09 WIB

Terkini

Siapa Sari Sukoco? Korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang Tak Pernah Sampai di Pelaminan

Siapa Sari Sukoco? Korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang Tak Pernah Sampai di Pelaminan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026

Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026

Lampung | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:10 WIB

17 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru untuk Perusahaan, Bikin Makin Kompak

17 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru untuk Perusahaan, Bikin Makin Kompak

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:10 WIB

5 City Bike Bergaya Klasik Paling Ideal untuk Komuting dan Sepedaan Keliling Kota

5 City Bike Bergaya Klasik Paling Ideal untuk Komuting dan Sepedaan Keliling Kota

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:08 WIB

Aksi Curanmor Marak di Blora, 11 Kasus Masih Misterius

Aksi Curanmor Marak di Blora, 11 Kasus Masih Misterius

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:06 WIB

PayLater Terbaik Tahun 2026 di Indonesia: Cara Memilih yang Tepat agar Belanja Makin Hemat

PayLater Terbaik Tahun 2026 di Indonesia: Cara Memilih yang Tepat agar Belanja Makin Hemat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:00 WIB

The Catalyst: Kenapa Semakin Dipaksa, Orang Justru Semakin Sulit Berubah?

The Catalyst: Kenapa Semakin Dipaksa, Orang Justru Semakin Sulit Berubah?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Direstui Prabowo-DPR, Purbaya Bakal Datangi Kementerian-Lembaga Jika Lelet Belanja

Direstui Prabowo-DPR, Purbaya Bakal Datangi Kementerian-Lembaga Jika Lelet Belanja

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Sword of Justice Rilis Season 1.3.1 ke Game, Update PVE Raid Baru hingga Hadiah Eksklusif

Sword of Justice Rilis Season 1.3.1 ke Game, Update PVE Raid Baru hingga Hadiah Eksklusif

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:55 WIB

×