Selain gaji pokok, direksi Pertamina juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta insentif kinerja atau tantiem yang diberikan sesuai peraturan Menteri terkait.
Kini, Riva menghadapi dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga hampir menyentuh Rp200 triliun.
Kasus ini berawal dari kebijakan yang mengharuskan Pertamina mengutamakan pasokan minyak dari dalam negeri sebelum melakukan impor, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, dalam praktiknya, Riva dan beberapa pihak lain diduga sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri sehingga minyak domestik tidak terserap dan diekspor, sementara minyak impor dibeli dengan harga lebih tinggi.
Publik kini menantikan proses hukum yang akan dijalani Riva Siahaan serta dampak dari kasus ini terhadap industri migas Indonesia. Skandal ini diharapkan dapat diusut tuntas demi transparansi dan keberlanjutan sektor energi nasional. Demikianlah informasi terkait kekayaan Riva Siahaan.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas