Sementara Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak melaporkan kepada Menteri PKP bahwa telah mengadakan pertemuan antar warga mengenai hal tersebut yang dilakukan pada Jumat (20/2/2025).
Ketua Forum Masyarakat Kapuk Muara Sufyan Hadi menyampaikan bahwa pembukaan akses jalan bertujuan untuk mempermudah akses warga dalam mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Kapuk Raya, mengurangi banjir, sesuai dengan tata kota dan tata ruang, serta SK Gubernur yang berlaku
"Yang kedua pendapat Pak Yusuf Ibrahim warga RW 02 menolak pembukaan akses melalui PT Lumbung Kencana Sakti karena jika dilihat dari peta, jalan tersebut akan menggusur rumah mereka dan setuju jika akses dibangun dari Jalan Kapuk Raya," kata Jason membacakan hasil pertemuan.
Kemudian dari Ketua RW 05 menyampaikan kekhawatiran bahwa pembukaan akses akan meningkatkan potensi kriminalisasi di kawasan tersebut sehingga menyarankan agar dilakukan pelebaran jalan Kapuk Raya serta dibangun jembatan antara Kelurahan Pejagalan dan Kelurahan Kapuk Muara yang berlokasi di Kali Caga RW 01 sebagai alternatif akses.
"Menurut toko masyarakat Bapak Apen Sodikin menyatakan bahwa rencana pembangunan Jalan Row 47 distatus quo saja dan lebih baik membangun jembatan penyeberangan orang dari pada membuka akses Row 47 serta menyerahkan permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Jason.
Setelah mendengarkan sejumlah pendapat, Menteri PKP menyarankan kepada Pemerintah DKI Jakarta agar mendengar semua aspirasi masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
"Saran ya, pemerintah itu mendengar baik yang di luar (tembok) maupun yang di dalam supaya keputusannya bijak, dengan mempertimbangkan semua," tuturnya.
Dia juga mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bongkar Pagar PIK, Menteri Ara: Tak Boleh Ada Perumahan Eksklusif di Indonesia
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.