Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Minta Dua Minggu, Hakim Kabulkan Satu Minggu

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 03 Maret 2025 | 11:34 WIB
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Minta Dua Minggu, Hakim Kabulkan Satu Minggu
Suasana jalannya sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.

Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang selama dua pekan. Namun, hakim hanya mengabulkan penundaan selama satu pekan.

Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto mengusulkan penundaan hanya tiga hari, tetapi permintaan ini tidak diterima oleh hakim.

"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," tegas Hakim Afrizal di PN Jaksel, Senin (3/3/2025).

Hakim juga menegaskan bahwa sidang akan memeriksa legal standing tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

"Kepada pihak Termohon (KPK) akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," tambah Afrizal.

Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan pertama, dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Sementara itu, gugatan kedua, dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menguji penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

baca juga

Penetapan Tersangka

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024 terkait dugaan suap dalam kasus PAW anggota DPR RI.

Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, yang diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dalam kasus ini," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (24/12/2024).

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan setelah KPK menemukan indikasi upaya menghambat proses penyidikan.

KPK menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Akui Belum Siap Lawan Hasto PDIP

Minta Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Akui Belum Siap Lawan Hasto PDIP

News | Senin, 03 Maret 2025 | 09:41 WIB

Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi SYL

Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi SYL

News | Senin, 03 Maret 2025 | 07:29 WIB

Hasto Lawan KPK, Sidang Pertama Untuk 2 Gugatan Praperadilan Dimulai Hari Ini

Hasto Lawan KPK, Sidang Pertama Untuk 2 Gugatan Praperadilan Dimulai Hari Ini

News | Senin, 03 Maret 2025 | 06:17 WIB

Terkini

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB