Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa para tahanan yang beragama Islam masih bisa menjalani ibadah puasa selama menjadi tahanan kasus korupsi di Rutan KPK.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Praseto mengatakan, makanan berbuka puasa hingga makan sahur tetap disediakan selama bulan Ramadan.
"Selama bulan Ramadan ini, KPK menyediakan menu untuk sahur, takjil buka puasa, dan makan malam bagi para tahanan," kata Budi kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Budi juga menjelaskan total ada 31 tahanan korupsi yang mendekam di Rutan KPK saat ini dengan rincian sebanyak 12 tahanan muslim berada di Rutan KPK C1 dan 19 tahanan ada di Rutan Merah Putih KPK.
"Fasilitas tersebut konversi dari penyedian makan pagi, siang, dan malam, sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) yang diatur Kementerian Keuangan," ujar Budi.
Menurut dia, KPK juga memberikan fasilitas bagi tahanan muslim untuk melakukan ibadah salat tarawih. Para tahanan menggelar ibadah tarawih di Rutan Gedung KPK Merah Putih memanfaatkan area ruang tatap muka dan penggunaan musala untuk tahanan di gedung C1.
"KPK memastikan pemenuhan hak-hak dasar tahanan, termasuk dalam beribadah, tetap sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan rutan," tandas Budi.