Indonesia Kecam Upaya Israel Lemahkan Perjanjian Gencatan Senjata di Gaza

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Senin, 03 Maret 2025 | 19:55 WIB
Indonesia Kecam Upaya Israel Lemahkan Perjanjian Gencatan Senjata di Gaza
Ilustrasi bendera Palestina [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Indonesia mengutuk tindakan Israel yang berupaya melemahkan perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza dengan melanggar kesepakatan awal, meminta perpanjangan tahap pertama secara sepihak, dan menghindari diskusi mengenai tahap kedua.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan pada hari Senin bahwa menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya sebagai alat tawar dalam perundingan gencatan senjata merupakan kejahatan perang.

Tindakan Israel juga dilihat sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia, menurut pernyataan Kemlu.

Indonesia mendesak komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar segera mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan melanjutkan negosiasi tahap kedua sesuai dengan perjanjian gencatan senjata.

Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya yang kuat terhadap solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan di kawasan tersebut.

Seiring dengan sikap Indonesia, beberapa pemerintah negara Arab di kawasan Asia Barat telah mengecam keras rezim Israel karena menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan internasional ke wilayah yang dikepung.

Mereka mengatakan bahwa tindakan ini dimaksudkan untuk menekan gerakan perlawanan Palestina, Hamas, agar menerima usulan yang diajukan oleh Amerika Serikat untuk memperpanjang fase pertama perjanjian gencatan senjata, yang berakhir pada hari Sabtu.

Kementerian Luar Negeri Qatar merilis pernyataan yang mengatakan bahwa Doha menolak "penggunaan makanan sebagai senjata perang dan kelaparan yang disengaja terhadap warga sipil."

Qatar mengecam keputusan rezim Israel untuk menghentikan masuknya bantuan kemanusiaan, menganggap tindakan ini sebagai "pelanggaran yang jelas terhadap perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, dan semua prinsip agama."

Kementerian Luar Negeri Yordania mengatakan bahwa tindakan Israel melanggar perjanjian gencatan senjata, "menimbulkan risiko serius eskalasi baru" di Gaza.

Yordania juga menyebut penghentian bantuan sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, hukum humaniter, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949."

Mesir dan Arab Saudi juga mengecam Israel karena menghentikan masuknya barang dan pasokan ke Jalur Gaza setelah berakhirnya fase pertama kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Latih ASEAN All Star, Prediksi Pemain Indonesia yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Lawan Manchester United

Latih ASEAN All Star, Prediksi Pemain Indonesia yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Lawan Manchester United

Bola | Senin, 03 Maret 2025 | 19:54 WIB

Timnas Indonesia Berpotensi Pindah Kandang dari GBK ke Stadion Modern Ini

Timnas Indonesia Berpotensi Pindah Kandang dari GBK ke Stadion Modern Ini

Bola | Senin, 03 Maret 2025 | 19:18 WIB

AQUA sebagai PELOPOR  Unit Bisnis Daur Ulang Berkontribusi dalam Mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia

AQUA sebagai PELOPOR Unit Bisnis Daur Ulang Berkontribusi dalam Mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia

Bisnis | Senin, 03 Maret 2025 | 19:16 WIB

Pidato Paling Politik di Oscar 2025: No Other Land Karya Sineas Palestina-Israel

Pidato Paling Politik di Oscar 2025: No Other Land Karya Sineas Palestina-Israel

Lifestyle | Senin, 03 Maret 2025 | 19:02 WIB

Daftar 11 Pemain Termahal ASEAN, Timnas Indonesia Mendominasi

Daftar 11 Pemain Termahal ASEAN, Timnas Indonesia Mendominasi

Bola | Senin, 03 Maret 2025 | 19:05 WIB

Tiga Pemain Timnas Indonesia Dirayu Gabung Bhayangkara FC, Siapa Saja?

Tiga Pemain Timnas Indonesia Dirayu Gabung Bhayangkara FC, Siapa Saja?

Bola | Senin, 03 Maret 2025 | 19:11 WIB

Terkini

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB