Indonesia Kecam Upaya Israel Lemahkan Perjanjian Gencatan Senjata di Gaza

Aprilo Ade Wismoyo

Senin, 03 Maret 2025 | 19:55 WIB
Indonesia Kecam Upaya Israel Lemahkan Perjanjian Gencatan Senjata di Gaza
Ilustrasi bendera Palestina [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Indonesia mengutuk tindakan Israel yang berupaya melemahkan perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza dengan melanggar kesepakatan awal, meminta perpanjangan tahap pertama secara sepihak, dan menghindari diskusi mengenai tahap kedua.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan pada hari Senin bahwa menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya sebagai alat tawar dalam perundingan gencatan senjata merupakan kejahatan perang.

Tindakan Israel juga dilihat sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia, menurut pernyataan Kemlu.

Indonesia mendesak komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar segera mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan melanjutkan negosiasi tahap kedua sesuai dengan perjanjian gencatan senjata.

Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya yang kuat terhadap solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan di kawasan tersebut.

Seiring dengan sikap Indonesia, beberapa pemerintah negara Arab di kawasan Asia Barat telah mengecam keras rezim Israel karena menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan internasional ke wilayah yang dikepung.

Mereka mengatakan bahwa tindakan ini dimaksudkan untuk menekan gerakan perlawanan Palestina, Hamas, agar menerima usulan yang diajukan oleh Amerika Serikat untuk memperpanjang fase pertama perjanjian gencatan senjata, yang berakhir pada hari Sabtu.

Kementerian Luar Negeri Qatar merilis pernyataan yang mengatakan bahwa Doha menolak "penggunaan makanan sebagai senjata perang dan kelaparan yang disengaja terhadap warga sipil."

Qatar mengecam keputusan rezim Israel untuk menghentikan masuknya bantuan kemanusiaan, menganggap tindakan ini sebagai "pelanggaran yang jelas terhadap perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, dan semua prinsip agama."

baca juga

Kementerian Luar Negeri Yordania mengatakan bahwa tindakan Israel melanggar perjanjian gencatan senjata, "menimbulkan risiko serius eskalasi baru" di Gaza.

Yordania juga menyebut penghentian bantuan sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, hukum humaniter, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949."

Mesir dan Arab Saudi juga mengecam Israel karena menghentikan masuknya barang dan pasokan ke Jalur Gaza setelah berakhirnya fase pertama kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Latih ASEAN All Star, Prediksi Pemain Indonesia yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Lawan Manchester United

Latih ASEAN All Star, Prediksi Pemain Indonesia yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Lawan Manchester United

Bola | Senin, 03 Maret 2025 | 19:54 WIB

Timnas Indonesia Berpotensi Pindah Kandang dari GBK ke Stadion Modern Ini

Timnas Indonesia Berpotensi Pindah Kandang dari GBK ke Stadion Modern Ini

Bola | Senin, 03 Maret 2025 | 19:18 WIB

AQUA sebagai PELOPOR  Unit Bisnis Daur Ulang Berkontribusi dalam Mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia

AQUA sebagai PELOPOR Unit Bisnis Daur Ulang Berkontribusi dalam Mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia

Bisnis | Senin, 03 Maret 2025 | 19:16 WIB

Pidato Paling Politik di Oscar 2025: No Other Land Karya Sineas Palestina-Israel

Pidato Paling Politik di Oscar 2025: No Other Land Karya Sineas Palestina-Israel

Lifestyle | Senin, 03 Maret 2025 | 19:02 WIB

Daftar 11 Pemain Termahal ASEAN, Timnas Indonesia Mendominasi

Daftar 11 Pemain Termahal ASEAN, Timnas Indonesia Mendominasi

Bola | Senin, 03 Maret 2025 | 19:05 WIB

Tiga Pemain Timnas Indonesia Dirayu Gabung Bhayangkara FC, Siapa Saja?

Tiga Pemain Timnas Indonesia Dirayu Gabung Bhayangkara FC, Siapa Saja?

Bola | Senin, 03 Maret 2025 | 19:11 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×