Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Dalam pemeriksaan itu, Saidirman dicecar perihal pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu.
Uang tersebut diduga digunakan untuk mendanai kampanye Rohidin pada Pilgub Bengkulu 2024.
"Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka RM, yang diduga diperintahkan oleh atasan dan orang terdekat dari tersangka RM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Tessa mengungkapkan penyidik juga mendalami keterangan dari Saidirman terkait dugaan adanya arahan bagi para kepala sekolah untuk mengondisikan kesaksian mereka di hadapan penyidik dalam kasus yang menjerat eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Penyidik juga mendalami temuan percakapan yang mengindikasikan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antar saksi kepala sekolah di hadapan penyidik," ujar Tessa.
Selain itu, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu nonaktif Insan Fajri (IF) untuk mendalami barang bukti berupa catatan keuangan proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu yang diduga terkait praktik korupsi.
"Penyidik salah satunya mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan, yang diduga merupakan catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu," tandas Tessa.

Perlu diketahui, KPK menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Sebut Orang Mudah jadi Tersangka, Begini Desakan Pengacara Hasto ke DPR
Wakil Ketua KPK Periode 2019-2024 Alexander Marwata mengatakan, Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik telah mengantongi adanya bukti permulaan yang cukup.
Selain Rohidin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
“KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu RM Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV alias AC (Anca), ajudan Gubernur Bengkulu,” imbuhnya.
Alex menuturkan, dalam perkara ini, RM sebagai Gubernur Bengkulu menginginkan dirinya kembali terpilih dalam Pilkada serentak.
RM kemudian menyampaikan jika dirinya membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.