Dengar Info Perkara Hasto Segera Dibawa ke Pengadilan, Pengacara Siap Ambil Langkah Hukum

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 05 Maret 2025 | 20:47 WIB
Dengar Info Perkara Hasto Segera Dibawa ke Pengadilan, Pengacara Siap Ambil Langkah Hukum
Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Sebab, mereka mendapatkan informasi bahwa kasus Hasto akan naik ke tahap II atau pelimpahan berkas perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum besok, Kamis (6/3/2025).

“Betul kami mendapat informasi itu. Kami akan meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan demi kepastian hukum,” kata Maqdir kepada Suara.com, Rabu (5/3/2025).

Untuk itu, dia menyebut bahwa keputusan soal langkah hukum pihaknya baru bisa disampaikan Kamis (6/3) besok.

“Kami sedang diskusikan. Besok kalau sudah ada kepastian langkah kita, kami akan sampaikan secara terbuka,” ujar Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir mengaku mendapat kabar kalau berkas perkara Hasto akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seharusnya, kata dia, hal itu tak dilakukan terlebih dahulu karena Hasto masih mengajukan praperadilan.

"Tetapi yang saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan. Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan," kata Maqdir ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Maqdir mengatakan seharusnya KPK menghormati dulu proses praperadilan Hasto yang sedang berjalan.

"Sepatutnya mereka menghormati ini," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan penyidikan dan penuntutan umum seharusnya tak dilakukan terlebih dahulu sambil menunggu adanya putusan praperadilan.

"Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini," ungkapnya.

Menyikapi hal ini, pihaknya akan melakukan protes jika nantinta berkas perkara Hasto segera dilakukan.

"Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, hari tanggal 10," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Hasto Protes Dengar Kabar KPK Limpahkan Kasus ke Pengadian: Hormati Praperadilan Dulu!

Pengacara Hasto Protes Dengar Kabar KPK Limpahkan Kasus ke Pengadian: Hormati Praperadilan Dulu!

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 17:13 WIB

Permohonan Ahli A De Charge Diabaikan KPK, Tim Hukum Hasto Protes Keras

Permohonan Ahli A De Charge Diabaikan KPK, Tim Hukum Hasto Protes Keras

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 16:29 WIB

Kuasa Hukum Sebut Dapat Informasi Penyerahan Berkas Perkara Hasto ke Penuntut Umum Besok

Kuasa Hukum Sebut Dapat Informasi Penyerahan Berkas Perkara Hasto ke Penuntut Umum Besok

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 15:56 WIB

KPK Umumkan Penerbitan Sprindik Korupsi Dana Iklan, Sehari Setelah Dirut BJB Mundur

KPK Umumkan Penerbitan Sprindik Korupsi Dana Iklan, Sehari Setelah Dirut BJB Mundur

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 15:38 WIB

Dengar Kabar Berkas Perkara Hasto Akan Segera Dibawa ke Pengadilan, Kuasa Hukum Geram: Kita Protes!

Dengar Kabar Berkas Perkara Hasto Akan Segera Dibawa ke Pengadilan, Kuasa Hukum Geram: Kita Protes!

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 15:37 WIB

KPK Ungkap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masuk Tahap Penuntutan

KPK Ungkap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masuk Tahap Penuntutan

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 14:56 WIB

Penampakan 11 Mobil Mertua Yasmine Wildblood yang Disita KPK, Harga Termahal Bikin Melongo

Penampakan 11 Mobil Mertua Yasmine Wildblood yang Disita KPK, Harga Termahal Bikin Melongo

Entertainment | Rabu, 05 Maret 2025 | 14:42 WIB

Terkini

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB