Bongkar Mafia Solar Subsidi! Polisi Ringkus 8 Tersangka di Karawang dan Tuban, Pelaku Raup Cuan Rp4,4 Miliar

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:10 WIB
Bongkar Mafia Solar Subsidi! Polisi Ringkus 8 Tersangka di Karawang dan Tuban, Pelaku Raup Cuan Rp4,4 Miliar
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Nunung Syaifudin. (Suara.com/Faqih)
Ilustrasi solar untuk nelayan. [Istimewa]
Ilustrasi solar untuk nelayan. [Istimewa]

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Nunung, komplotan Tuban telah beroprasi selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp1,3 miliar. Sementara komplotan yang berlokasi di wilayah Karawang telah beroprasi selama setahun terakhir dengan keuntungan mencapai Rp3 miliar.

“Jadi total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp4,4 miliar,” jelas Nunung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas ketentuan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI