Bongkar Mafia Solar Subsidi! Polisi Ringkus 8 Tersangka di Karawang dan Tuban, Pelaku Raup Cuan Rp4,4 Miliar

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:10 WIB
Bongkar Mafia Solar Subsidi! Polisi Ringkus 8 Tersangka di Karawang dan Tuban, Pelaku Raup Cuan Rp4,4 Miliar
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Nunung Syaifudin. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara modus yang dilakukan di wilayah Karawang, solar bersubsidi diperoleh dengan cara memanipulasi solar untuk para petani. Saat itu, kepala desa mencatut nama para petani untuk memperoleh barcode untuk pembelian solar sebagai bahan bakar traktor.

Namun, barcode tersebut tidak didistribusikan ke warga, melainkan disalahgunakan untuk kembali dijual dengan harga di atas subsidi.

“Karena telah memiliki banyak barcode tersebut, maka pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar dari SPBU dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan membawa barcode yang berbeda-beda,” katanya.

“Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Jadi dijualnya dengan harga non-subsidi,” katanya menambahkan.

Dalam perkara ini, polisi menyita solar bersubsidi sebanyak 16.400 liter. 8.400 liter, di wilayah Tuban, kemudian 8.000 liter solar besubsidi di Karawang.

Ilustrasi solar untuk nelayan. [Istimewa]
Ilustrasi solar untuk nelayan. [Istimewa]

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Nunung, komplotan Tuban telah beroprasi selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp1,3 miliar. Sementara komplotan yang berlokasi di wilayah Karawang telah beroprasi selama setahun terakhir dengan keuntungan mencapai Rp3 miliar.

“Jadi total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp4,4 miliar,” jelas Nunung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas ketentuan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga: Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI