Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:49 WIB
Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
Ilustrasi caleg. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung usulan soal penempatan calon legislatif (caleg) perempuan ada di nomor urut satu pada kertas suara.

Usulan itu semula disampaikan oleh Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada di Komisi II DPR.

Menanggapi usulan tersebut, Staf ahli Menteri Kementerian PPPA Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan mengatakan, pihaknya mendukung saran tersebut.

Menurutnya, keberadaan caleg perempuan di urutan atas bisa memperbesar kesempatan untuk menang.

"Nomor urutan ini kan juga menjadi penting ya biasanya di dalam pemilu. Saya rasa, kadang-kadang orang biasanya kan melihat dari nomor satu siapa sih, dua siapa gitu," kata Indra kepada wartawan, ditemui di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dengan memperbesar peluang perempuan menang sebagai caleg, Indra menyebutkan kalau hal itu juga bisa menambah partisipasi perempuan dalam politik yang saat ini masih jauh lebih rendah dari laki-laki.

"Kalau itu bisa goal akhirnya, saya rasa mudah-mudahan bisa ikut mendongkrak keterwakilan perempuan di parlemen. Jadi iya mendukung (usulan itu)," katanya.

Negara telah mengatur tentang jumlah keterwakilan perempuan dalam lembaga eksekutif dan legislatif melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU tersebut mengamanatkan bahwa keterwakilan perempuan harusnya minimal 30 persen.

Namun, data menunjukkan bahwa pada Pemilu 2019 keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mencapai 20,5 persen, yang meningkat menjadi 21,39 persen karena pergantian anggota (PAW) pada tahun 2021.

Baca Juga: Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat

Dalam Dewan Perwakilan Daerah (DPD), keterwakilan perempuan bisa melebihi afirmasi sebesar 30,4 persen. Namun, di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, keterwakilan perempuan masih di bawah 30 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI