Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:55 WIB
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
Ilustrasi pendamping desa. Foto diambil dari Google]

Suara.com - Perwakilan tenaga pendamping profesional (TPP) desa terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes), mengajukan aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebelumnya, sebanyak 1.040 tenaga pendamping desa yang diberhentikan menduga ada pelanggaran hak asasi manusia dalam keputusan tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, pihaknya akan menganalisis laporan yang telah diterima sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami menerima aduan terkait dugaan PHK sepihak oleh Kementerian Desa. Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan analisis lebih dulu, apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurut Anis, PHK sepihak terhadap seribuan tenaga pendamping desa ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama jika keputusan tersebut tidak didasarkan pada kontrak kerja yang jelas.

“Ada potensi pelanggaran HAM karena PHK dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Desa,” tambahnya.

Hendriyatna, mewakili Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, menilai keputusan Kemendes memberhentikan TPP karena alasan pencalonan mereka sebagai anggota legislatif adalah bentuk ketidakadilan.

“Pencalonan itu sudah dapat izin dan legitimasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan kementerian terkait. Bahkan, tidak pernah ada aduan ke Bawaslu yang menyebut bahwa kami melakukan pelanggaran pemilu,” jelas Hendriyatna.

Ia menegaskan bahwa dalam kontrak kerja para pendamping desa tidak ada klausul yang melarang mereka untuk maju sebagai calon legislatif.

Oleh karena itu, ia menilai keputusan PHK ini tidak memiliki dasar yang kuat dan justru mencederai hak mereka untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.

“Kami sudah menerima surat keputusan sebagai pendamping desa, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan kontrak kerja baru. Namun, justru kami yang pernah mencalonkan diri yang sekarang dipersoalkan. Padahal, pencalonan itu adalah masa lalu, dan kontrak kerja ini adalah sekarang,” tegasnya.

Sebelumnya, TPP telah menyampaikan permasalahan ini ke Komisi V dan Komisi IX DPR RI, serta melaporkan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI. Kini melanjutkan upaya mereka dengan membawa aduan ke Komnas HAM.

Langkah ini diambil agar masalah tersebut bisa mendapatkan perhatian lebih luas, terutama terkait dugaan pelanggaran hak asasi dalam kebijakan PHK yang diterapkan oleh Kemendes.

TPP juga berencana beraudiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) agar kasus ini menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kemendes terkait tuntutan para tenaga pendamping desa tersebut. (Kayla Nathaniel Bilbina)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM

Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 14:34 WIB

Komnas HAM Bicara Gelombang PHK 2025, Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

Komnas HAM Bicara Gelombang PHK 2025, Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 14:52 WIB

Terjadi PHK Massal, Komnas HAM Minta Kemnaker Pastikan Perlindungan dan Penghormatan Hak Pekerja

Terjadi PHK Massal, Komnas HAM Minta Kemnaker Pastikan Perlindungan dan Penghormatan Hak Pekerja

News | Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:33 WIB

Efisiensi Anggaran: Penegakan HAM Terancam Lumpuh, Komnas Perempuan Menjerit

Efisiensi Anggaran: Penegakan HAM Terancam Lumpuh, Komnas Perempuan Menjerit

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:40 WIB

Dapat Arahan Presiden Terkait MBG, Mendes Yandri: Kita Fokus Siapkan Bahan Baku dari Desa

Dapat Arahan Presiden Terkait MBG, Mendes Yandri: Kita Fokus Siapkan Bahan Baku dari Desa

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 18:08 WIB

Tragedi Penembakan 5 PMI di Malaysia, Komnas HAM Desak Investigasi Independen

Tragedi Penembakan 5 PMI di Malaysia, Komnas HAM Desak Investigasi Independen

News | Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:10 WIB

Sebut Jokowi Harus Bertanggung Jawab soal Kasus Pagar Laut, Eks Ketua Komnas HAM Khawatir Picu Dendam Seperti...

Sebut Jokowi Harus Bertanggung Jawab soal Kasus Pagar Laut, Eks Ketua Komnas HAM Khawatir Picu Dendam Seperti...

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 15:49 WIB

Terkini

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB