Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'

Bangun Santoso

Kamis, 06 Maret 2025 | 19:53 WIB
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
Ilustrasi caleg. [Ist]

Suara.com - Uji materi yang dimohonkan oleh sejumlah mahasiswa tentang calon anggota legislatif (caleg) putra daerah di Mahkamah Konstitusi perlu dipertimbangkan dan diapresiasi, demikian respons sejumlah pakar hukum tata negara dan kepemiluan di Tanah Air.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona memandang perlu mempertimbangkan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 untuk mendorong caleg mempunyai basis konstituen yang lebih jelas dari wilayah domisilinya.

"Hal ini jperlu untuk menghindari calon cabutan yang tiba-tiba saja muncul di daerah pemilihan tertentu tanda dasar relasi dengan konstituennya," ucap Yance sebagaimana dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).

Menurut Yance, meski uji materi dengan topik serupa pernah diajukan dan diputus tidak dapat diterima, Mahkamah bisa saja memutuskan lain. Dalam beberapa perkara, MK mengesampingkan putusan sebelumnya dan membuat putusan yang berbeda.

"Hal itu bisa terjadi, salah satunya karena pemohon bisa mengajukan dalil berbeda yang meyakinkan bagi MK untuk mengabulkannya," kata Yance.

Sementara itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa permohonan uji materi tersebut perlu diapresiasi karena para pemohon berusaha untuk menekankan pentingnya hubungan antara caleg dan daerah pemilihan (dapil).

Terlebih, kata Titi, permohonan itu didasari oleh besarnya jumlah caleg yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya, tidak lahir, maupun juga tidak pernah bersekolah di dapil tempat mereka dicalonkan.

"Intinya mahasiswa ini ingin agar caleg DPR dan DPRD juga seperti caleg DPD yang harus berdomisili di dapil atau provinsi tempat mereka mencalonkan diri, sebagaimana pernah diputus dalam Putusan MK Nomor 10/PUU-VI/2008," ujarnya.

Jika dikabulkan, menurut Titi, uji materi tersebut akan menguntungkan kader partai di daerah karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah tersebut dan memperkokoh desentralisasi politik.

baca juga

"Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra/putri daerah dalam kontestasi politik nasional," imbuh dia.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Rabu (5/3), Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Aliansi tersebut terdiri atas delapan mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani H.A., dan Isnan Surya Anggara.

Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah NKRI."

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili dapil tempat mereka dicalonkan. Disebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg DPR pada Pemilu 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.

Di sisi lain, caleg yang tidak berdomisili, tidak lahir, serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, baik tingkat SMA maupun perguruan tinggi, berjumlah 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg.

Menurut mereka, dinamika politik Indonesia cenderung menjadikan kader yang berada di sekitar dewan pimpinan pusat menjadi caleg. Hal itu dinilai mempersulit kader daerah yang telah konsisten berpolitik untuk membangun daerah mereka.

Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar pasal tersebut dimaknai menjadi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan KTP."

Permohonan dengan topik serupa sejatinya pernah dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abu Rizal Biladina. Dia menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015).

Abu Rizal Biladina dalam Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 itu meminta MK mengatur ketentuan calon kepala daerah bertempat tinggal di daerah yang menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon.

Namun, MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima lantaran permohonan kabur. Mahkamah mengatakan bahwa pemohon dalam petitumnya merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015, tetapi ketentuan norma pasal dimaksud tidak terdapat dalam UU 1/2015, tetapi dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara

Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 14:49 WIB

Rekam Jejak Ci Mehong Jadi Caleg, Bertarung di Dapil Neraka

Rekam Jejak Ci Mehong Jadi Caleg, Bertarung di Dapil Neraka

Lifestyle | Kamis, 20 Februari 2025 | 11:56 WIB

Agnez Mo Akui Tolak Buat Video Dukung Ahmad Dhani Saat Nyaleg, Netizen: Ternyata Gegara Ini..

Agnez Mo Akui Tolak Buat Video Dukung Ahmad Dhani Saat Nyaleg, Netizen: Ternyata Gegara Ini..

Tekno | Selasa, 18 Februari 2025 | 16:30 WIB

Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah, Berjeda Dua Tahun

Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah, Berjeda Dua Tahun

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 02:30 WIB

Presidential Threshold Dihapus, DPR Galau Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain

Presidential Threshold Dihapus, DPR Galau Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain

News | Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, DPR Siap Revisi Uu Pemilu

MK Hapus Presidential Threshold, DPR Siap Revisi Uu Pemilu

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:26 WIB

Jadi Caleg Gagal, Dede Sunandar Nyaman Kerja di Kafe: Ya Mau Gak Mau

Jadi Caleg Gagal, Dede Sunandar Nyaman Kerja di Kafe: Ya Mau Gak Mau

Entertainment | Kamis, 02 Januari 2025 | 15:13 WIB

Terkini

Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas

Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas

Video | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:23 WIB

Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia

Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:22 WIB

Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?

Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:20 WIB

Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro

Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:16 WIB

Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI

Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI

Bri | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:15 WIB

Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan

Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:10 WIB

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:05 WIB

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:03 WIB

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 17:00 WIB

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:57 WIB

×