Soroti Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol, TB Hasanuddin PDIP Merasa Aneh: Sepertinya Tak Sesuai Aturan Biasa

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 07 Maret 2025 | 05:41 WIB
Soroti Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol, TB Hasanuddin PDIP Merasa Aneh: Sepertinya Tak Sesuai Aturan Biasa
Mayor Teddy. (Instagram/Tedsky_89)

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin turut menyoroti kenaikan pangkat dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. TB merasa ada yang aneh dari kenaikan pangkat Teddy tersebut. 

Kenaikan pangkat Mayor Teddy memang menuai perhatian dan polemik di kalangan masyarakat khususnya pengamat militer dan anggota militer sendiri. 

Diketahui keputusan naik pangkat itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

TB mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya di berikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

TB juga mengatakan, baru dengar istilah KPRP, dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI. 

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," katanya.

Atas dasar itu ia pun menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

Sementara, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Wahyu menegaskan, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI. Termasuk secara administrasi, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah terpenuhi. 

“Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI & dasar perundang-undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025). 

Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.

"Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi keterangan tertulis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Alasan TNI Naikkan Pangkat Seskab Teddy, Salah Satunya Pertimbangan Pimpinan

6 Alasan TNI Naikkan Pangkat Seskab Teddy, Salah Satunya Pertimbangan Pimpinan

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 19:45 WIB

Dianggap Bakal Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Setop Pembahasan Revisi UU TNI

Dianggap Bakal Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Setop Pembahasan Revisi UU TNI

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 18:56 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol, TNI AD: Sudah Sesuai

Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol, TNI AD: Sudah Sesuai

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 17:28 WIB

Isi RUU TNI-Polri yang Banyak Ditolak Berbagai Kalangan

Isi RUU TNI-Polri yang Banyak Ditolak Berbagai Kalangan

Bisnis | Kamis, 06 Maret 2025 | 15:31 WIB

Langkah Senyap Memasukkan TNI di Jabatan Sipil Hingga Bisnis: Akankah Kembali ke Era Orba?

Langkah Senyap Memasukkan TNI di Jabatan Sipil Hingga Bisnis: Akankah Kembali ke Era Orba?

Liks | Kamis, 06 Maret 2025 | 12:00 WIB

Bahaya di Balik Babinsa Jadi 'Sales' Beras Bulog: Dwifungsi TNI atau Solusi Swasembada?

Bahaya di Balik Babinsa Jadi 'Sales' Beras Bulog: Dwifungsi TNI atau Solusi Swasembada?

Liks | Rabu, 05 Maret 2025 | 20:47 WIB

Pakar Usulkan Piramida Promosi Jabatan dalam Revisi UU TNI, Ini Tujuannya

Pakar Usulkan Piramida Promosi Jabatan dalam Revisi UU TNI, Ini Tujuannya

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 05:54 WIB

LBH Medan Minta Anggota TNI Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Sumut Segera Ditahan Usai Jadi Tersangka

LBH Medan Minta Anggota TNI Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Sumut Segera Ditahan Usai Jadi Tersangka

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 22:52 WIB

Rapat Bareng, Setara Institute Minta Komisi I DPR Kaji Biaya dan Keuntungan Perpanjangan Usia Pensiun TNI

Rapat Bareng, Setara Institute Minta Komisi I DPR Kaji Biaya dan Keuntungan Perpanjangan Usia Pensiun TNI

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 14:55 WIB

Sebut Mayor Teddy jadi Seskab Tabrak Aturan, Imparsial Ungkap Bahaya jika TNI Isi Jabatan Sipil

Sebut Mayor Teddy jadi Seskab Tabrak Aturan, Imparsial Ungkap Bahaya jika TNI Isi Jabatan Sipil

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 14:32 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB