Berapa Rupiah yang Dibayarkan untuk Zakat Fitrah Tahun 2025? Simak Penjelasan Baznas

Chandra Iswinarno

Jum'at, 07 Maret 2025 | 11:32 WIB
Berapa Rupiah yang Dibayarkan untuk Zakat Fitrah Tahun 2025? Simak Penjelasan Baznas
Ilustrasi beras. [Ist]

Suara.com - Bagi setiap muslim yang berpuasa di bulan Ramadan membayar zakat fitrah merupakan syarat wajib bagi mereka yang mampu. Biasanya zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri.

Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap muslim yang mampu?

Dalam ketentuan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan, ada perbedaan yang digunakan dalam menentukannya menurut pandangan mazhab masing-masing.

Semisal, menurut Mazhab Maliki, umat muslim wajib membayar akat fitrah sejumlah satu sha' atau sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kilogram.

Sedangkan menurut pendapat Mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2,751 gram (2,75 kilogram). Adapun menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kilogram.

Kemudian menurut mazhab lainnya, yakni mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kilogram.

Oleh sebab itu, Ulama Indonesia menetapkan jalan tengah, yakni satu sha' sejumlah 2,5 kilogram. Berdasarkan hal tersebut, maka lazimnya Umat Islam Indonesia wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras.

Selain membayar zakat fitrah menggunakan beras, pembayaran menggunakan uang juga lazim dilakukan.

Ketua Baznas RI Noor Achmad. [Suara.com/Bagaskara]
Ketua Baznas RI Noor Achmad. [Suara.com/Bagaskara]

Untuk Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah.

baca juga

Baznas menetapkan bahwa zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu Muslim senilai Rp47 ribu atau setara 2,5 kilogram beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad dilansir dari Antara, Jumat (7/3/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Selain itu, ia juga menyampaikan bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik, ia mengemukakan bahwa paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri atau sebelum khatib naik mimbar.

"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," ungkapnya.

Untuk diketahui, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zakat Fitrah 2025 Berapa Rupiah, Ini Besarannya

Zakat Fitrah 2025 Berapa Rupiah, Ini Besarannya

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 15:38 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 12:57 WIB

Zakat Fitrah Kapan Mulai Dibayar? Ini Penjelasannya

Zakat Fitrah Kapan Mulai Dibayar? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 06 Maret 2025 | 12:51 WIB

Terkini

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:53 WIB

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

×