Berapa Rupiah yang Dibayarkan untuk Zakat Fitrah Tahun 2025? Simak Penjelasan Baznas

Chandra Iswinarno

Jum'at, 07 Maret 2025 | 11:32 WIB
Berapa Rupiah yang Dibayarkan untuk Zakat Fitrah Tahun 2025? Simak Penjelasan Baznas
Ilustrasi beras. [Ist]

Suara.com - Bagi setiap muslim yang berpuasa di bulan Ramadan membayar zakat fitrah merupakan syarat wajib bagi mereka yang mampu. Biasanya zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri.

Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap muslim yang mampu?

Dalam ketentuan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan, ada perbedaan yang digunakan dalam menentukannya menurut pandangan mazhab masing-masing.

Semisal, menurut Mazhab Maliki, umat muslim wajib membayar akat fitrah sejumlah satu sha' atau sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kilogram.

Sedangkan menurut pendapat Mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2,751 gram (2,75 kilogram). Adapun menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kilogram.

Kemudian menurut mazhab lainnya, yakni mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kilogram.

Oleh sebab itu, Ulama Indonesia menetapkan jalan tengah, yakni satu sha' sejumlah 2,5 kilogram. Berdasarkan hal tersebut, maka lazimnya Umat Islam Indonesia wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras.

Selain membayar zakat fitrah menggunakan beras, pembayaran menggunakan uang juga lazim dilakukan.

Ketua Baznas RI Noor Achmad. [Suara.com/Bagaskara]
Ketua Baznas RI Noor Achmad. [Suara.com/Bagaskara]

Untuk Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah.

Baznas menetapkan bahwa zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu Muslim senilai Rp47 ribu atau setara 2,5 kilogram beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad dilansir dari Antara, Jumat (7/3/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Selain itu, ia juga menyampaikan bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara untuk penyaluran zakat fitrah kepada mustahik, ia mengemukakan bahwa paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri atau sebelum khatib naik mimbar.

"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," ungkapnya.

Untuk diketahui, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zakat Fitrah 2025 Berapa Rupiah, Ini Besarannya

Zakat Fitrah 2025 Berapa Rupiah, Ini Besarannya

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 15:38 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 12:57 WIB

Zakat Fitrah Kapan Mulai Dibayar? Ini Penjelasannya

Zakat Fitrah Kapan Mulai Dibayar? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 06 Maret 2025 | 12:51 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB