Skandal MinyaKita Dibongkar Mentan Amran, Publik: Mendagnya Ngapain Aja?

Muhammad Ilham Baktora

Senin, 10 Maret 2025 | 14:21 WIB
Skandal MinyaKita Dibongkar Mentan Amran, Publik: Mendagnya Ngapain Aja?
Penjual di Kota Makassar mematok harga Minyakita di pasaran jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Suara.com - Ramainya temuan isi MinyaKita yang tak sesuai dengan label kemasan setelah disidak oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman masih menjadi sorotan.

Mentan yang melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 8 Maret 2025 kemarin menemukan MinyaKita kemasan yang harusnya 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter.

Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana kinerja Menteri Perdagangan, Budi Santoso yang justru temuan kecurangan ini dibongkar oleh Kementerian Pertanian.

"Menteri Perdagangan ngapain aja?, kok yang nemuin malah menteri pertanian yang berani ini?. Lalu menko pangannya si @zul_hasan apa saja kerjanya, memang orang di partai ini banyak agak-agak bagaimana," sindir @Dodolme***1 dikutip Senin (10/3/2025).

"Jangan-jangan atas perintah doank ini," ungkap @EH_KAG***.

"Negeri ku kalau enggak korupsi ya kolusi, atau oplos atau curang," tulis lainnya.

Kasus kecurangan penjualan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Terdapat tiga produsen yang menjual produk MinyaKita dalam pemeriksaan polisi.

Tiga produsen itu di antaranya, PT Artha Eka Global Asia di Depok, lalu Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Sementara produsen ketiga adalah PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.

"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran yang tak sesuai dengan yang tercantum di label kemasan," ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Minggu (9/3/2025).

baca juga

Ia menjelaskan tiga produsen itu mengurangi takaran dengan mengisi sebanyak 700-900 mililiter minyak di label kemasan 1 liter.

Mentan, Andi Amran Sulaiman menunjukkan takaran MinyaKita yang tak sesuai label kemasan saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Twitter)
Mentan, Andi Amran Sulaiman menunjukkan takaran MinyaKita yang tak sesuai label kemasan saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Twitter)

Kecurangan lainnya mereka menjual dengan harga Rp18 ribu per liter yang juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Respon Menteri Perdagangan

Mengomentari temuan kecurangan itu, Mendag Budi mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah terjadi kasus serupa.

Tepatnya pada Januari 2025, gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang disegel oleh Kemendag.

Budi mengaku bahwa perusahaan ini mengemas ulang minyak goreng diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait produk minyak serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Mentah dan Kilang, Eks Bos Petral Diperiksa KPK

Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Mentah dan Kilang, Eks Bos Petral Diperiksa KPK

News | Senin, 10 Maret 2025 | 13:50 WIB

Cek Fakta: Brankas Penyimpanan Uang Korupsi Pertamina

Cek Fakta: Brankas Penyimpanan Uang Korupsi Pertamina

News | Senin, 10 Maret 2025 | 12:01 WIB

Di Balik Temuan Mentan Amran Soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Di Balik Temuan Mentan Amran Soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Bisnis | Senin, 10 Maret 2025 | 11:55 WIB

Terkini

DPR Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah hingga Kampus lewat Revisi UU Sisdiknas

DPR Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah hingga Kampus lewat Revisi UU Sisdiknas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Kevin Diks Alami Nasib Apes di Bundesliga, Pelatih Gladbach Telan Pil Pahit

Kevin Diks Alami Nasib Apes di Bundesliga, Pelatih Gladbach Telan Pil Pahit

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:17 WIB

KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Terkait Kasus Iklan Rp223,6 Miliar

KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Terkait Kasus Iklan Rp223,6 Miliar

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Menggali Mahitala: Guru, Anak, dan Masa Depan Kawasi

Menggali Mahitala: Guru, Anak, dan Masa Depan Kawasi

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Scrolling saat Istirahat, Bisakah Menjadi Bentuk Jeda yang Kita Butuhkan?

Scrolling saat Istirahat, Bisakah Menjadi Bentuk Jeda yang Kita Butuhkan?

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:15 WIB

5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang

5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Misteri Kematian Pemuda di Kos Kebon Jeruk: Terbujur Kaku dalam Sleeping Bag, Ada Temuan Kloroform

Misteri Kematian Pemuda di Kos Kebon Jeruk: Terbujur Kaku dalam Sleeping Bag, Ada Temuan Kloroform

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Pekerja Proyek yang Keroyok Satpol PP di Bulungan Diburu Polisi!

Pekerja Proyek yang Keroyok Satpol PP di Bulungan Diburu Polisi!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Poltekesos Jadi Soko Guru Program Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Poltekesos Jadi Soko Guru Program Sekolah Rakyat

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi

Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi

Bekaci | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:11 WIB

×