Sidang Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur! Begini Penjelasan Hakim Tunggal PN Jaksel

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 10 Maret 2025 | 14:21 WIB
Sidang Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur! Begini Penjelasan Hakim Tunggal PN Jaksel
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan bahwa praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terhadap statusnya sebagai tersangka gugur. (Suara.com/Dea)

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Argumen Putusan MK Vs SEMA, Kubu Hasto: SE Itu Masuk Berita Negara atau Tidak?

Adu Argumen Putusan MK Vs SEMA, Kubu Hasto: SE Itu Masuk Berita Negara atau Tidak?

News | Senin, 10 Maret 2025 | 13:00 WIB

KPK Kerahkan 12 Jaksa untuk Jerat Hasto di Persidangan, Pengacara PDIP Tak Gentar

KPK Kerahkan 12 Jaksa untuk Jerat Hasto di Persidangan, Pengacara PDIP Tak Gentar

News | Senin, 10 Maret 2025 | 12:16 WIB

Pengacara Klaim Hasto Kristiyanto Dapat Serangan Masif Usai Jokowi Dipecat PDIP

Pengacara Klaim Hasto Kristiyanto Dapat Serangan Masif Usai Jokowi Dipecat PDIP

News | Senin, 10 Maret 2025 | 11:36 WIB

Pengacara dan KPK Perang Argumen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Hasto Hingga Pukul 13.30 WIB

Pengacara dan KPK Perang Argumen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Hasto Hingga Pukul 13.30 WIB

News | Senin, 10 Maret 2025 | 11:23 WIB

Terkini

Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:36 WIB

Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:32 WIB

Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI

Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:30 WIB

Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS

Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:26 WIB

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:19 WIB

Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal

Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:58 WIB

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:49 WIB

Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah

Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:45 WIB