Berapa Besaran THR Ojol? Menaker: Besok Kita Bahas

Senin, 10 Maret 2025 | 17:59 WIB
Berapa Besaran THR Ojol? Menaker: Besok Kita Bahas
Menaker Yassierli berjanji mengundang sejumlah pihak untuk membahas besaran THR yang didapat ojol. [Suara.com]

Sementara untuk besaran THR pengemudi ojol, nantinya akan dirundingkan dan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Dan akan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.

Prabowo berharap pemberian THR bisa membuat pengemudi ojol merasakam libur dan mudik Lebaran.

"Saudara-saudara sekalian semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik.

Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pemberian THR kepada ojol di Istana Kepresidenan, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Novian]
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pemberian THR kepada ojol di Istana Kepresidenan, Senin (10/3/2025). [Suara.com/Novian]

"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagkerjaan, Menhub, Sesneg, Seskab dan juga pimpinan perusahaan atas kerja sama yang baik juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi online di manapun anda berada," kata Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Yassierli berjanji merampungkan surat edaran (SE) mengenai THR bagi karyawan swasta hingga pengemudi ojek online atau ojol.

Rencananya SE tersebut diterbitkan pada Rabu (5/3/2025) lalu.

"Besok akan kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Sementara aturan berkaitan THR untuk pengemudi ojol diupayakan rampung pada akhir pekan ini.

Baca Juga: THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo: Ojol dan Kurir dalam Bentuk Tunai

"Untuk ojol akhir Minggu ini kita usahakan," katanya.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengingatkan pemberian THR pada pekerja ojol bukan berupa insentif.

THR yang diberikan besarannya sesuai dengan aturan, tanpa ada syarat-syarat yang diberlakukan perusahaan penyedia platform ojol.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan, pemberian THR harus didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Hal ini sempat diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri Senin kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI